Yoshua Rivaldo Ditunjuk sebagai Mediator Non-Hakim PN Jakarta Barat, Fokus Sengketa Ketenagakerjaan dan Kesehatan - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Yoshua Rivaldo Ditunjuk sebagai Mediator Non-Hakim PN Jakarta Barat, Fokus Sengketa Ketenagakerjaan dan Kesehatan

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – 21 Agustus 2026, Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., ditunjuk sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 273/KPN.W10-U2/KP.7.4/VIII/2026 tentang Penunjukan Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penunjukan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian perkara perdata melalui mediasi yang mengedepankan dialog, musyawarah, kepentingan para pihak, serta upaya mencapai kesepakatan secara adil.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Dalam menjalankan peran tersebut, Yoshua menyatakan memiliki perhatian khusus terhadap sengketa perdata di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan. Kedua bidang tersebut memiliki karakteristik yang kompleks karena bersinggungan dengan kepentingan pekerja, pemberi kerja, pasien, tenaga kesehatan, serta institusi pelayanan kesehatan.

Fokus pada Sengketa Ketenagakerjaan

Dalam perkara ketenagakerjaan, mediasi dapat menjadi ruang bagi pekerja dan pemberi kerja untuk mencari penyelesaian secara konstruktif dan proporsional.

Perselisihan yang dapat menjadi ruang dialog antara lain menyangkut hak dan kewajiban para pihak, hubungan kerja, pemutusan hubungan kerja, maupun persoalan keperdataan lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mediasi bukan sekadar mempertemukan para pihak, tetapi bagaimana membangun ruang dialog yang sehat sehingga masing-masing pihak dapat menyampaikan kepentingannya dan mencari solusi yang dapat diterima bersama dengan tetap berlandaskan hukum dan keadilan,” ujar Yoshua Rivaldo.

Perhatian pada Sengketa Bidang Kesehatan

Selain ketenagakerjaan, Yoshua juga menaruh perhatian pada penyelesaian sengketa di bidang kesehatan.

Sengketa dalam bidang tersebut dapat melibatkan pasien, tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, maupun pihak lain dalam hubungan keperdataan. Mediasi diharapkan dapat membuka ruang komunikasi yang lebih baik sehingga konflik tidak selalu berujung pada proses perselisihan yang berkepanjangan.

Dalam proses tersebut, prinsip netralitas, independensi, kerahasiaan, keseimbangan kesempatan para pihak, kepastian hukum, dan perlindungan hak menjadi hal penting yang harus dijaga.

Apresiasi kepada FERADI Mediator

Yoshua juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum FERADI Mediator, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., atas pembinaan dan dukungan yang diberikan.

“Saya sangat berterima kasih atas dukungan dari Ketum FERADI Mediator, Bapak Adv. Donny Andretti, yang telah membina dan memberikan dukungan sehingga saya dapat menjalankan amanah sebagai Mediator Non-Hakim. Semoga pembinaan tersebut juga dapat terus melahirkan mediator-mediator lain yang profesional dan berintegritas,” ungkapnya.

Menjaga Netralitas dan Integritas

Yoshua menegaskan bahwa tugas mediator bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan membantu para pihak menemukan kemungkinan penyelesaian berdasarkan kepentingan dan kesepakatan mereka sendiri.

“Kami akan menjalankan amanah ini secara profesional dan berintegritas. Prinsipnya adalah membantu para pihak menemukan penyelesaian, bukan memihak salah satu pihak. Khusus dalam perkara ketenagakerjaan dan kesehatan, pendekatan hukum harus berjalan bersama dengan pemahaman terhadap aspek kemanusiaan dan kepentingan para pihak,” jelas Yoshua.

Menurutnya, keberhasilan mediasi tidak semata-mata diukur dari tercapainya perdamaian, tetapi juga dari terselenggaranya proses yang netral, tertib, rahasia, dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak.

Mendukung Penyelesaian Sengketa Secara Damai

Penunjukan sebagai Mediator Non-Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diharapkan dapat menjadi bagian dari kontribusi dalam memperkuat penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme perdamaian.

Keberadaan mediator diharapkan membantu menghadirkan ruang penyelesaian yang lebih komunikatif, sehingga para pihak memiliki kesempatan untuk mencari solusi tanpa mengabaikan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Tentang Yoshua Rivaldo

Yoshua Rivaldo, S.K.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., merupakan profesional yang aktif dalam bidang bantuan dan pendampingan hukum. Penunjukannya sebagai Mediator Non-Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadi bagian dari pengembangan kontribusinya dalam penyelesaian sengketa perdata melalui mekanisme mediasi.

Dengan amanah tersebut, Yoshua menyatakan siap menjalankan tugas secara profesional, independen, dan berintegritas dengan tetap mengedepankan kepentingan para pihak serta prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

Salam keadilan,
Keluarga Besar LBH FERADI

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih