TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengendara yang diduga melibatkan tiga pria yang disebut bekerja sebagai mata elang atau matel. Kasus yang terjadi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik dan beredar di media sosial.
Tiga pria berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22) diamankan polisi setelah aparat menindaklanjuti laporan korban.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dugaan pemerasan itu terjadi di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (13/8/2026).
“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku, masing-masing berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22),” kata Indra Waspada dalam konferensi pers, Jumat (21/8/2026).
Menurut Indra Waspada, pengungkapan perkara tersebut merupakan respons kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus bagian dari komitmen untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Korban Diberhentikan di Jalan
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula ketika korban, seorang pria berinisial JK, melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian.
Korban kemudian diberhentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM. Setelah itu, korban bersama sepeda motor yang dikendarainya dibawa menuju kantor perusahaan tersebut.
“Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan terkait kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh mengendarai sepeda motor hasil tindak pidana pencurian,” ujar Indra Waspada.
Korban membantah tuduhan tersebut. Kepada para terduga pelaku, korban menjelaskan bahwa sepeda motor yang digunakannya bukan hasil tindak pidana dan menyatakan dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.
Namun, berdasarkan keterangan polisi, korban kemudian diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.
Diduga Diminta Rp2,5 Juta
Polisi menyebut korban awalnya diminta menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Karena mengaku tidak mampu memenuhi permintaan itu, korban akhirnya menyanggupi memberikan uang sebesar Rp500 ribu.
Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, uang Rp500 ribu tersebut kemudian ditransfer ke dompet elektronik yang disebut milik TB.
Merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan tersebut, JK kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polresta Tangerang.
“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” terang Indra Waspada.
Tiga Pria Diamankan Polisi
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satreskrim Polresta Tangerang akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).
Polisi selanjutnya memproses ketiganya terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Berdasarkan keterangan kepolisian, para terduga pelaku dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolresta Tangerang menegaskan masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi ataupun permintaan sejumlah uang yang dilakukan dengan cara melawan hukum.
Ia meminta masyarakat yang mengalami ataupun mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa untuk tidak takut melapor kepada aparat kepolisian.
“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.
(Humas/Red)


