Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Kawal Sidang Perdana Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kendal - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Kawal Sidang Perdana Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kendal

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 21 Agustus 2026, Tim hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan siap mengawal sidang perdana perkara gugatan pembatalan lelang yang diajukan atas nama Ibu Rubiyati, warga Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Perkara tersebut disebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kendal dengan Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kendal. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Gugatan ini berkaitan dengan objek tanah yang menurut pihak penggugat merupakan milik Ibu Rubiyati. Tim hukum menyebut sengketa tersebut berawal dari dugaan pencurian, penebangan pohon, serta perusakan lahan yang terjadi pada November 2025.

Kuasa hukum Ibu Rubiyati kemudian mempersoalkan proses lelang atas objek tanah tersebut. Mereka menilai terdapat persoalan hukum yang perlu diuji melalui proses persidangan, termasuk mengenai status kepemilikan dan keabsahan proses lelang.

Kuasa Hukum: Akan Kawal Perkara Sampai Tuntas

Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari FERADI WPI mengatakan gugatan tersebut diajukan untuk memperoleh kepastian hukum atas objek yang disengketakan.

“Gugatan sudah kami daftarkan. Kami menilai proses lelang ini tidak sah dan sangat merugikan Ibu Rubiyati sebagai pemilik. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan,” ujar Donny.

Sementara itu, Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya sejumlah persoalan yang menurut tim hukum perlu diperiksa secara menyeluruh oleh pengadilan.

“Ini diduga kuat bagian dari praktik mafia tanah. Negara harus hadir melindungi Ibu Rubiyati dan memastikan hak kepemilikannya tidak dirampas secara tidak sah,” katanya.

Pernyataan mengenai dugaan “mafia tanah” tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari materi yang akan diuji dalam proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya praktik mafia tanah dalam perkara tersebut.

Tekankan Kepastian Hukum dan Transparansi

Sukindar, S.H., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Waketum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang, mengatakan pihaknya berkomitmen mengawal proses persidangan secara terbuka.

“Ini soal kepastian hukum. Kami menggandeng media untuk mengawal agar proses peradilan berjalan transparan dan adil,” ujar Sukindar.

Menurut tim hukum, gugatan tersebut pada pokoknya meminta pengadilan memeriksa dan memberikan kepastian mengenai legalitas proses lelang serta status hak atas objek tanah yang disengketakan.

Tiga Pokok Permohonan Penggugat

Dalam materi yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah pokok tuntutan, di antaranya:

  1. Memohon agar proses lelang terhadap objek tanah di Desa Gedong, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal dinyatakan batal demi hukum;
  2. Memohon agar Ibu Rubiyati dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas objek tanah sengketa;
  3. Memohon agar segala bentuk eksekusi maupun peralihan hak atas objek tersebut dihentikan sampai terdapat kepastian hukum.

Seluruh tuntutan tersebut merupakan permohonan dari pihak penggugat dan masih harus dibuktikan serta dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam proses persidangan.

Sidang Perdana 27 Agustus 2026

Tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan hadir dalam sidang perdana perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kendal yang dijadwalkan pada Kamis, 27 Agustus 2026 di Pengadilan Negeri Kendal.

Perkara ini selanjutnya akan berjalan sesuai mekanisme hukum acara perdata. Para pihak akan diberikan kesempatan menyampaikan dalil, bukti, maupun tanggapan masing-masing di hadapan majelis hakim.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa mengenai kepemilikan tanah dan keabsahan proses lelang sepenuhnya akan ditentukan melalui proses pembuktian serta putusan pengadilan.

Catatan redaksi: Suaramediaa.id tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan. Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran hukum dalam berita ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa pihak lain telah melakukan tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Narahubung Media:
Tim Media FERADI WPI DPC Kota Semarang
(Ilma/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih