Masyarakat Desak Kapolri dan Kabareskrim Supervisi Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Uun - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Masyarakat Desak Kapolri dan Kabareskrim Supervisi Kasus Dugaan Penculikan dan Pengeroyokan Uun

BANTEN, SUARAMEDIAA.ID – 22 Agustus 2026, Penanganan kasus dugaan penculikan dan pengeroyokan yang dialami aktivis Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun mendapat sorotan dari tim advokasi dan masyarakat. Mereka mendesak Kapolri dan Kabareskrim Polri memberikan supervisi terhadap perkara tersebut guna memastikan proses penyidikan berjalan objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Uun sebelumnya menyampaikan keinginannya agar penanganan perkara yang dilaporkannya di Polda Banten dapat diambil alih atau setidaknya mendapat supervisi dari Mabes Polri. Ia mengaku kecewa terhadap perkembangan penyidikan yang dinilainya belum mengungkap seluruh fakta yang dianggap penting.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

“Saya kecewa dengan penanganan perkara saya di Polda Banten. Saya ingin perkara saya diambil alih Mabes Polri dan langsung disupervisi Kabareskrim dan Kapolri,” ujar Uun pada Rabu (19/8/2026).

Tim Advokasi Soroti Sejumlah Hal

Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Adv. Donny Andretti, S.H., disebut telah berada di Jakarta untuk mengawal proses pengaduan terkait perkara tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., yang juga Ketua Tim Advokasi FERADI WPI/Subur Jaya Lawfirm dalam perkara Uun, menyoroti sejumlah hal yang menurut timnya perlu mendapatkan penjelasan dari penyidik.

Di antaranya, tim mempertanyakan belum disitanya kendaraan yang diduga digunakan pelaku dan terekam dalam video, belum adanya pemasangan garis polisi (police line) di lokasi kejadian, serta jumlah tersangka yang saat ini disebut baru empat orang.

Menurut tim advokasi, terdapat dugaan keterlibatan lebih banyak pihak dalam peristiwa tersebut. Namun, hal itu masih menjadi bagian dari materi yang mereka minta untuk didalami penyidik.

Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota tim advokasi, Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., juga mempertanyakan dugaan adanya pihak yang disebut sebagai dalang utama yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

Akan Tempuh Jalur Pengawasan

Selain meminta supervisi atau pengambilalihan penanganan perkara oleh Mabes Polri, tim advokasi menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan apabila terdapat indikasi pelanggaran prosedur atau kelalaian dalam proses penyidikan.

Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus anggota tim advokasi Uun, Harriani Bianca Daryana, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berencana menyampaikan pengaduan kepada Divisi Propam Mabes Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Langkah tersebut, menurut tim, dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara, bukan untuk mendahului proses penyidikan maupun menyimpulkan adanya kesalahan aparat penegak hukum.

Sementara itu, Donny Andretti mengapresiasi peran media yang terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Ia berharap pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta dan memberikan ruang yang proporsional kepada seluruh pihak.

Polda Banten Diharapkan Beri Penjelasan

Desakan supervisi ini sekaligus menjadi momentum bagi Polda Banten untuk memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik dalam mengungkap dugaan penculikan dan pengeroyokan tersebut.

Hingga berita ini disusun, berbagai tudingan dan pertanyaan yang disampaikan pihak Uun serta tim advokasinya merupakan versi dan penilaian dari pihak pelapor/tim hukum dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari penyidik Polda Banten.

Publikasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain juga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah bersalah sebelum adanya bukti yang cukup dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.

(Red)

Catatan Redaksi: SUARAMEDIAA.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini. Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih