Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Dampingi Ibu Nanik sebagai Saksi di Polrestabes Semarang - Suara Media
SMIDIklan
Headlines

Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Dampingi Ibu Nanik sebagai Saksi di Polrestabes Semarang

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – 26 Agustus 2026, Tim hukum dari FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM mendampingi Ibu Nanik Supriyati dalam pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu (26/8/2026).

Nanik hadir memenuhi Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja yang disebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 KUHP.

Suara Media Bersuara Demi BangsaIklan

Dalam pendampingan tersebut, tim hukum menyatakan kehadiran mereka bertujuan memastikan hak-hak hukum Nanik sebagai saksi tetap terpenuhi selama proses pemeriksaan.

Tim Hukum Berikan Pendampingan

Sejumlah anggota tim hukum yang hadir dalam pemeriksaan tersebut antara lain Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Tuyimah Puji; serta Jumini.

Sukindar disebut merupakan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang. Sementara Eko Affandy merupakan Kadiv Pendidikan FERADI WPI DPC Kota Semarang.

Usai pemeriksaan, tim hukum menyampaikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung lancar.

Menurut keterangan Sukindar, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB.

Kuasa Hukum: Klien Membeli dengan Itikad Baik

Adv. Donny Andretti mengatakan pihaknya meyakini Nanik melakukan transaksi dengan itikad baik dan harga yang dianggap wajar.

“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu, kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.

Menurut tim hukum, bukti transaksi tersebut akan menjadi salah satu bagian yang dapat menjelaskan posisi Nanik dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Namun, mengenai kekuatan pembuktian serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut, sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Siap Kawal Proses

Sukindar menegaskan bahwa tim hukum akan terus memberikan pendampingan kepada Nanik selama proses hukum berlangsung.

“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM, kami akan kawal dan dampingi Ibu Nanik sampai selesai tuntas. Agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, seterang matahari terbit,” tegas Sukindar.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang atas proses pemeriksaan yang menurutnya berjalan lancar.

Tim hukum berharap seluruh proses penyidikan dapat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, serta tetap mengedepankan kepastian hukum dan asas praduga tak bersalah.

Menunggu Proses Penyidikan

Perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan. Karena itu, informasi mengenai dugaan tindak pidana maupun posisi hukum masing-masing pihak masih harus mengacu pada hasil penyidikan dan keputusan aparat penegak hukum.

Redaksi juga belum memberikan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang sedang diperiksa. Setiap pihak yang terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Tentang FERADI WPI dan SUBUR JAYA LAWFIRM

FERADI WPI disebut sebagai organisasi profesi yang bergerak dalam bidang advokat dan paralegal. Sementara SUBUR JAYA LAWFIRM bergerak dalam bidang pendampingan dan bantuan hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta Kode Etik Jurnalistik. Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

#FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PolrestabesSemarang #KawalKeadilan #AdvokatSemarang

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih