Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Belum Dimulai hingga Siang, FERADI WPI Soroti Kepastian Waktu Persidangan - Suara Media
Headlines

Sidang Perkara No. 93/Pdt.G/2026/PN Kdl Belum Dimulai hingga Siang, FERADI WPI Soroti Kepastian Waktu Persidangan

KENDAL, SUARAMEDIAA.ID – Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI, selaku kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, mempertanyakan kepastian waktu pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis (27/8/2026).

Tim kuasa hukum menyebut telah hadir di Pengadilan Negeri Kendal sejak sekitar pukul 09.30 WIB. Kehadiran tersebut dilakukan setelah menerima pemberitahuan melalui pesan otomatis terkait relaas panggilan sidang yang mencantumkan jadwal persidangan pada pukul 10.00 WIB.

Dalam pemberitahuan tersebut disebutkan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl dijadwalkan menjalani agenda pemeriksaan identitas para pihak di Ruang Sidang Tirta.

Namun, menurut keterangan tim kuasa hukum, hingga sekitar pukul 13.30 WIB, persidangan tersebut belum juga dimulai.

Tim hukum menyampaikan bahwa mereka masih menunggu dimulainya persidangan. Mereka juga mempertanyakan kepastian waktu pelaksanaan sidang karena, berdasarkan pengamatan mereka saat itu, Ruang Sidang Tirta dalam keadaan kosong dan belum terlihat majelis hakim yang memimpin persidangan.

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum karena terdapat jeda waktu sekitar 3,5 jam dari jadwal sidang yang tercantum dalam pemberitahuan.

FERADI WPI Soroti Disiplin Waktu Pelayanan Pengadilan

Ketua Umum FERADI WPI menyatakan keprihatinannya atas situasi tersebut. Menurutnya, kepastian waktu persidangan merupakan bagian penting dalam pelayanan publik di lingkungan peradilan.

Ia berharap kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pengadilan Negeri Kendal maupun lembaga peradilan di tingkat yang lebih tinggi, terutama berkaitan dengan kedisiplinan waktu dan kepastian informasi kepada para pencari keadilan.

“Jika jadwal persidangan telah disampaikan kepada para pihak pada pukul 10.00 WIB, tentu masyarakat berharap ada kepastian mengenai pelaksanaannya. Apabila terjadi perubahan atau penundaan, kami berharap para pihak memperoleh informasi yang jelas,” demikian sikap yang disampaikan tim hukum.

Tim hukum juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian Ketua Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan Mahkamah Agung RI, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.

Mereka menilai komunikasi mengenai perubahan jadwal, keterlambatan, atau alasan penundaan penting disampaikan secara transparan kepada para pihak yang telah hadir.

Tetap Menunggu dan Menghormati Proses Peradilan

Meski mempertanyakan keterlambatan pelaksanaan sidang, tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendal.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Kendal mengenai alasan belum dimulainya persidangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl sebagaimana jadwal yang tercantum dalam pemberitahuan.

Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi apakah telah terjadi perubahan jadwal, penundaan, atau kendala teknis dalam pelaksanaan persidangan.

(Red)

Catatan Redaksi: Sebagai media yang mengedepankan prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi Pengadilan Negeri Kendal maupun pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih