JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Peduli Masyarakat Indonesia (PP GPPMI) mengapresiasi komitmen Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam mendorong penyelesaian dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Apresiasi tersebut disampaikan Koordinator Nasional GPPMI Jonatan Panjaitan menyusul komitmen pimpinan DPR untuk menuntaskan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Komitmen itu disampaikan dalam audiensi pimpinan DPR dengan perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Dasco menyatakan pimpinan DPR berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset sesuai tenggat yang telah ditetapkan.
Jonatan menilai pernyataan Dasco yang siap menerima konsekuensi politik, termasuk mundur apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak tercapai, merupakan bentuk keseriusan dalam merespons tuntutan masyarakat.
“Ini bukan sekadar pernyataan politik, tetapi sebuah komitmen yang harus diapresiasi. Ketika seorang pimpinan lembaga legislatif berani mempertaruhkan jabatannya demi memastikan sebuah agenda penting negara dapat diselesaikan tepat waktu, maka hal tersebut menunjukkan keberanian dan kesungguhan dalam memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujar Jonatan Panjaitan.
Menurut Jonatan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang dinantikan publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam mengejar dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Karena itu, kata dia, komitmen pimpinan DPR tersebut harus diikuti dengan proses legislasi yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“PP GPPMI mendukung komitmen tersebut. Namun, komitmen harus dibuktikan dengan langkah nyata. Jangan sampai RUU Perampasan Aset kembali menjadi wacana yang terus tertunda. Masyarakat menunggu kepastian, dan negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengejar serta memulihkan aset hasil kejahatan,” katanya.
Dorong Pengesahan Tetap Jaga Kepastian Hukum
Meski mendukung percepatan pembahasan, PP GPPMI mengingatkan agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Jonatan mengatakan substansi regulasi juga perlu memastikan perlindungan terhadap hak asasi manusia serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaannya.
“Pengesahan RUU Perampasan Aset harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan,” ujar Jonatan.
Ia menambahkan, langkah tersebut dinilai sejalan dengan agenda pemerintah dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
GPPMI Siap Kawal Target 15 Desember
PP GPPMI, lanjut Jonatan, menyatakan akan ikut mengawal proses penyelesaian RUU Perampasan Aset agar target yang telah disepakati tidak berhenti sebagai pernyataan politik.
Menurutnya, masyarakat kini memiliki alasan untuk menagih realisasi komitmen tersebut setelah adanya tenggat waktu yang jelas.
“Jika jabatan benar-benar siap dipertaruhkan demi kepentingan rakyat dan pemberantasan kejahatan, maka PP GPPMI melihat ini sebagai komitmen yang patut didukung. Sekarang masyarakat menunggu pembuktian. Kami akan ikut mengawal agar komitmen tersebut tidak berhenti pada kata-kata, tetapi diwujudkan melalui pengesahan RUU Perampasan Aset sesuai waktu yang telah dijanjikan,” pungkas Jonatan.
Sebelumnya, pimpinan DPR telah menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam audiensi dengan AMPB, komitmen tersebut juga dituangkan dalam dokumen yang ditandatangani Sufmi Dasco Ahmad.
(Fs/Red)
