Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda, Kuasa Hukum Uun Minta Polda Banten Jadwalkan Ulang - Suara Media
Headlines

Undangan Gelar Perkara Diterima 46 Menit Sebelum Agenda, Kuasa Hukum Uun Minta Polda Banten Jadwalkan Ulang

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menjadwalkan ulang agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang sedianya dilaksanakan pada Senin, 31 Agustus 2026.

Permintaan tersebut disampaikan setelah surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, disebut baru diterima oleh kuasa hukum Uun, Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, agenda gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.

Dengan demikian, berdasarkan waktu penerimaan yang disampaikan tim kuasa hukum, terdapat jeda sekitar 46 menit antara diterimanya pemberitahuan dengan waktu pelaksanaan agenda.

Tim kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi, menyesuaikan agenda yang telah terjadwal, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam gelar perkara.

Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang

Permohonan penjadwalan ulang disampaikan melalui surat Nomor 009/SP/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026 kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten.

Dalam surat tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang bukan merupakan bentuk penolakan terhadap gelar perkara maupun proses Restorative Justice.

Revan Pratama Wijaya mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurut dia, pemberitahuan agenda seyogianya diberikan dalam waktu yang memadai agar pihak yang berkepentingan dapat mempersiapkan diri.

“Rentang waktu tersebut tidak cukup untuk melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya, mempersiapkan kehadiran Uun, serta menyiapkan sikap dan keterangan yang diperlukan dalam forum gelar perkara,” ujar Revan.

Revan juga mempertanyakan mekanisme penyampaian surat yang baru diterima melalui WhatsApp sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai.

“Sangat tidak masuk akal, 46 menit sebelum acara surat baru diberikan, itu juga dalam bentuk PDF lewat WhatsApp. Menurut kami, penyidik perlu memahami bagaimana penyerahan surat yang patut secara hukum agar pemberitahuan tidak menimbulkan persoalan,” katanya.

Revan menambahkan, pihaknya bahkan terbuka memberikan edukasi hukum apabila diperlukan mengenai tata cara penyampaian surat yang dianggap patut.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan hukum dari kuasa hukum Uun dan bukan kesimpulan bahwa surat undangan tersebut secara otomatis cacat hukum.

Undangan Berkaitan dengan Proses Restorative Justice

Berdasarkan surat Ditreskrimum Polda Banten Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum tertanggal 28 Agustus 2026, Uun diundang menghadiri gelar perkara yang dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Banten.

Surat tersebut menyebut agenda gelar perkara berkaitan dengan proses penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tertanggal 19 Juli 2026.

Dalam surat undangan juga disebut adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ yang melibatkan pihak korban dengan empat pihak terkait perkara, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.

Donny Andretti Soroti Prinsip Kewajaran Waktu Pemanggilan

Advokat senior sekaligus Ketua Umum OA FERADI WPI dan Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut memberikan pandangan mengenai prinsip kewajaran waktu dalam pemberitahuan proses hukum.

Menurut Donny, dalam hukum acara pidana, persoalan pemanggilan tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya surat, tetapi juga perlu memperhatikan ketentuan mengenai waktu yang wajar bagi pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya.

Donny merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menurutnya memuat prinsip mengenai surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta alasan pemanggilan yang jelas.

“Yang harus dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi juga apakah waktu yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang dipanggil untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.

Namun, Donny juga memberikan batasan terhadap penerapan ketentuan tersebut.

Menurutnya, Pasal 26 ayat (2) KUHAP secara tekstual mengatur pemanggilan terhadap tersangka dan/atau saksi. Karena itu, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai norma khusus yang secara eksplisit mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis menjadi tidak sah. Yang kami pertanyakan adalah kewajaran waktunya,” kata Donny.

Menurut Donny, persoalan tersebut perlu dinilai secara objektif dengan mempertimbangkan kapasitas pihak yang diundang, jenis agenda, serta kesempatan nyata yang tersedia untuk melakukan persiapan.

Tim Kuasa Hukum Tegaskan Tetap Mendukung RJ

Tim Kuasa Hukum Uun kembali menegaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang tidak dimaksudkan untuk menghentikan proses Restorative Justice.

Revan menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dengan penyidik dan siap menghadiri gelar perkara pada jadwal baru yang memungkinkan Uun bersama kuasa hukumnya hadir dan melakukan persiapan secara memadai.

“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” tegas Revan.

Tim kuasa hukum menilai kehadiran Uun bersama penasihat hukumnya penting agar pihak yang berkepentingan dapat menyampaikan sikap, memberikan keterangan, serta mengikuti proses musyawarah secara efektif.

Minta Pemberitahuan Agenda Disampaikan Lebih Awal

Melalui surat permohonan tersebut, Tim Kuasa Hukum Uun meminta agar penyidik memberikan jadwal baru dengan pemberitahuan yang memadai.

Mereka juga meminta agar penyampaian undangan pada agenda berikutnya dilakukan dalam waktu yang cukup sehingga pihak yang berkepentingan dapat menerima informasi, melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda, dan mempersiapkan kehadiran.

Tim kuasa hukum menilai pemberitahuan yang diterima pada hari yang sama dengan pelaksanaan agenda, terlebih dengan jeda waktu yang sangat singkat, dapat menyulitkan pihak yang diundang untuk hadir secara efektif.

Karena itu, mereka meminta aspek kepastian, kepatutan, dan efektivitas waktu pemberitahuan menjadi pertimbangan dalam penjadwalan berikutnya.

Perkara Masih dalam Proses Restorative Justice

Perkara tersebut saat ini disebut berada dalam tahapan proses Restorative Justice. Dalam surat undangan Ditreskrimum Polda Banten, agenda gelar perkara juga secara eksplisit dikaitkan dengan proses RJ.

Bagi tim kuasa hukum Uun, persoalan waktu pemberitahuan menjadi penting karena berkaitan dengan kesempatan Uun untuk hadir, menyampaikan sikap, memberikan keterangan, dan mengikuti proses penyelesaian secara efektif.

Meski meminta penjadwalan ulang, tim kuasa hukum menyatakan tetap siap berkoordinasi dengan penyidik untuk menentukan waktu gelar perkara pengganti.

Permohonan tersebut dibuat di Bogor pada 31 Agustus 2026 dan ditandatangani Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dengan demikian, posisi yang disampaikan tim kuasa hukum adalah tetap mendukung proses Restorative Justice, namun meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang dinilai cukup untuk memberikan kesempatan persiapan kepada pihak terkait.

Catatan Redaksi :

Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polda Banten maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Her/Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih