JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Kuasa Hukum/Pendamping Hukum Fam Fuk Tjhong alias Uun meminta Ditreskrimum Polda Banten menjadwalkan ulang agenda gelar perkara dalam proses Restorative Justice (RJ) yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 31 Agustus 2026 pukul 10.00 WIB.
Permintaan tersebut diajukan setelah surat undangan gelar perkara Nomor B/5073/VIII/2026/Ditreskrimum, tertanggal 28 Agustus 2026, disebut baru diterima oleh tim kuasa hukum pada Senin pagi sekitar pukul 09.14 WIB, atau sekitar 46 menit sebelum agenda dimulai.
Kuasa hukum menilai rentang waktu tersebut terlalu singkat untuk melakukan koordinasi, mempersiapkan kehadiran pihak yang berkepentingan, serta menyiapkan materi yang diperlukan dalam agenda gelar perkara.
Persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam surat permohonan penjadwalan ulang Nomor 009/SP/VIII/2026, tertanggal 31 Agustus 2026, yang disampaikan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Banten.
Bukan Menolak Proses Restorative Justice
Kuasa Hukum Uun melalui Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa permintaan penjadwalan ulang tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap gelar perkara maupun mekanisme penyelesaian perkara melalui RJ.
Menurutnya, pihak Uun tetap menghormati proses yang sedang berjalan dan siap mengikuti agenda apabila dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang dinilai cukup.
“Ketidakhadiran Tim Kuasa Hukum pada jadwal tersebut bukan merupakan bentuk penolakan terhadap pelaksanaan gelar perkara maupun proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice,” tegas Revan dalam surat permohonannya.
Ia menyebut persoalan utama yang dipersoalkan adalah waktu diterimanya pemberitahuan, bukan substansi proses RJ.
Menurut Revan, pemberitahuan yang baru diterima sekitar 46 menit sebelum agenda membuat pihaknya kesulitan melakukan koordinasi dan menyesuaikan agenda yang sebelumnya telah dijadwalkan.
Penyidik Diminta Memperhatikan Kepatutan Pemberitahuan
Revan mempertanyakan kepatutan pemberian undangan yang disampaikan pada hari dan pagi yang sama dengan waktu pelaksanaan agenda.
“Sangat tidak masuk akal, 46 menit sebelum acara surat baru diberikan, itu juga dalam bentuk PDF melalui WhatsApp. Saya rasa penyidik perlu belajar apa itu penyerahan surat yang patut secara hukum,” ujar Revan.
Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi pada agenda berikutnya.
Menurutnya, pihak yang diundang membutuhkan waktu yang memadai untuk menerima informasi, melakukan koordinasi internal, menyesuaikan agenda, serta mempersiapkan kehadiran secara efektif.
Pasal 26 KUHAP Mengatur Jangka Waktu yang Wajar
Persoalan mengenai kepatutan waktu pemberitahuan juga mendapat perhatian dari Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Donny merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur bahwa pemanggilan tersangka dan/atau saksi dilakukan dengan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta menyebutkan alasan pemanggilan secara jelas. UU tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Namun, Donny memberikan catatan bahwa ketentuan tersebut secara tekstual mengatur pemanggilan tersangka dan/atau saksi untuk pemeriksaan, sehingga tidak tepat jika langsung disimpulkan sebagai aturan khusus yang otomatis mengatur seluruh tata cara undangan gelar perkara.
“Yang perlu dilihat bukan hanya apakah suratnya ada, tetapi apakah waktu pemberitahuan yang diberikan secara nyata memungkinkan pihak yang berkepentingan untuk mempersiapkan kehadirannya secara layak,” ujar Donny.
Menurutnya, waktu 46 menit sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum patut dilihat secara objektif dengan mempertimbangkan jenis agenda, kapasitas pihak yang diundang, serta kebutuhan persiapan untuk mengikuti proses tersebut.
Donny juga menegaskan bahwa tidak setiap pemberitahuan yang waktunya singkat otomatis dapat dinyatakan tidak sah. Penilaian mengenai kewajaran tetap harus melihat konteks dan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara Berada dalam Proses Restorative Justice
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, agenda tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Dalam KUHAP baru, mekanisme keadilan restoratif memang telah mendapatkan pengaturan secara normatif. Pemerintah melalui BPSDM Hukum juga menjelaskan bahwa keadilan restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara yang melibatkan para pihak dengan tujuan mengupayakan pemulihan keadaan.
Dalam surat undangan Ditreskrimum Polda Banten yang disebut tim kuasa hukum, agenda gelar perkara berkaitan dengan proses RJ dalam perkara yang sebelumnya dilaporkan Uun melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN, tertanggal 19 Juli 2026.
Surat tersebut juga disebut mencantumkan adanya kesepakatan musyawarah kekeluargaan atau RJ yang melibatkan pihak korban dengan empat pihak terkait, yakni Ajat Sudrajat, Endang, Dahlan alias Dalong, dan Rendra Priatama.
Minta Jadwal Baru
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum Uun meminta agar agenda gelar perkara dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan yang memadai.
Permintaan itu, menurut mereka, bertujuan agar seluruh pihak dapat hadir dan mengikuti proses secara efektif.
Tim kuasa hukum juga menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan penyidik untuk menentukan waktu pelaksanaan gelar perkara berikutnya.
“Kami tetap siap mengikuti proses Restorative Justice. Yang kami minta adalah pemberitahuan dan penjadwalan yang memberikan waktu yang layak untuk melakukan persiapan,” demikian sikap yang disampaikan tim kuasa hukum.
Polda Banten Perlu Beri Penjelasan
Persoalan ini selanjutnya menjadi penting untuk mendapatkan penjelasan dari pihak Ditreskrimum Polda Banten, khususnya mengenai mekanisme penyampaian undangan, waktu pengiriman, serta alasan pemberitahuan agenda gelar perkara baru diterima pihak kuasa hukum sekitar 46 menit sebelum jadwal pelaksanaan.
Apakah penyampaian melalui pesan WhatsApp dalam bentuk PDF tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan penyidik, dan apakah terdapat pemberitahuan sebelumnya kepada pihak Uun maupun kuasa hukumnya, menjadi hal yang perlu diklarifikasi agar pemberitaan tidak hanya bersumber dari satu pihak.
Hingga berita ini disusun, pihak Polda Banten belum dicantumkan memberikan tanggapan atas keberatan mengenai waktu penerimaan undangan tersebut. Redaksi membuka ruang kepada Ditreskrimum Polda Banten untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun koreksi sesuai ketentuan pers.
Redaksi: Mengedepankan Asas Berimbang
Redaksi menyajikan informasi berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan kepada redaksi. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa penyidik Polda Banten telah melakukan pelanggaran hukum.
(Red)
