Miris, Penggugat Klaim Aset Senilai Rp650 Juta Dilelang Rp250 Juta, Rubiyati Tempuh Gugatan di PN Kendal - Suara Media
Headlines

Miris, Penggugat Klaim Aset Senilai Rp650 Juta Dilelang Rp250 Juta, Rubiyati Tempuh Gugatan di PN Kendal

KENDAL, SUARAMEDIAA.ID – Perkara dugaan ketidaksesuaian nilai aset dalam proses lelang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendal. Rubiyati, selaku penggugat, mengajukan gugatan perdata terhadap PT BPR yang tercatat dalam perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl.

Sidang kedua perkara tersebut digelar pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda kehadiran para pihak. Dalam persidangan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan tim hukum penggugat, pihak yang hadir adalah Tergugat dari PT BPR.

Perkara ini menjadi perhatian karena pihak penggugat mempersoalkan nilai aset yang disebut memiliki nilai sekitar Rp650 juta, namun diklaim akan atau telah dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta. Persoalan mengenai nilai aset dan proses lelang tersebut menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan melalui gugatan perdata.

Namun, mengenai nilai sebenarnya dari aset, dasar penilaian, mekanisme lelang, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses tersebut, seluruhnya masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dikawal Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Dalam perkara tersebut, Rubiyati didampingi tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI.

Tim hukum yang disebut turut mengawal perkara antara lain Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Subagyo dari Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.

Pihak penggugat juga didampingi Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Adv. Donny Andretti mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut sampai selesai.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” ujar Donny.

Senada dengan itu, Adv. Markus Wijaya menyatakan tim hukum akan terus mendampingi penggugat dalam menjalani proses persidangan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” katanya.

Donny juga menyampaikan apresiasi terhadap PN Kendal terkait pelaksanaan jadwal persidangan.

“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang,” ujar Donny.

Agenda Persidangan Selanjutnya

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, dengan anggota Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. Sementara Mariska, S.H. tercatat sebagai Panitera Pengganti.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menetapkan agenda persidangan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan pengadilan.

Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl selanjutnya akan bergulir sesuai tahapan hukum acara perdata. Para pihak masih memiliki kesempatan menyampaikan dalil, bukti, maupun tanggapan masing-masing di hadapan majelis hakim.

Hingga proses persidangan berjalan, belum terdapat putusan akhir yang menyatakan pihak tertentu bersalah atau melakukan pelanggaran hukum terkait objek sengketa.

Redaksi akan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta verifikasi informasi dalam pemberitaan perkembangan perkara tersebut.

(Red)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang disampaikan kepada redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pihak tergugat dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

#SUARAMEDIAID #FERADIWPI #SuburJayaLawFirm #PNKendal #PerkaraPerdata #Rubiyati #KawalSidang #Keadilan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih