GNTP Ajukan Permohonan kepada BGN untuk Dilibatkan dalam Monitoring dan Pengawasan Program MBG - Suara Media
Headlines

GNTP Ajukan Permohonan kepada BGN untuk Dilibatkan dalam Monitoring dan Pengawasan Program MBG

SITUBONDO, SUARAMEDIAA.ID – 5 September 2026, Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) – Integrity Watch secara resmi mengajukan permohonan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia agar organisasi tersebut dapat dilibatkan sebagai unsur masyarakat dalam monitoring dan pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Permohonan itu disampaikan melalui Surat Nomor: 001/GNTP-DPP/MBG/VIII/2026 yang ditujukan kepada Kepala Badan Gizi Nasional RI di Jakarta.

Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C,PM, C,LOP (Didik Castielo), mengatakan pengajuan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Program MBG yang menyentuh langsung masyarakat dan kelompok penerima manfaat.

“GNTP tidak bermaksud mengambil alih kewenangan Badan Gizi Nasional maupun pemerintah. Kami ingin hadir sebagai unsur masyarakat yang membantu menyampaikan kondisi faktual di lapangan, menerima pengaduan masyarakat, serta memberikan informasi dan rekomendasi melalui mekanisme resmi yang ditetapkan BGN,” ujar Didik.

Menurut Didik, apabila permohonan tersebut mendapat persetujuan, GNTP siap mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan BGN, termasuk proses verifikasi dan registrasi, pembekalan, pelatihan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, tata kerja, serta batas kewenangan bagi unsur masyarakat yang nantinya dilibatkan.

GNTP juga mengusulkan agar partisipasi masyarakat dalam monitoring MBG dilakukan secara terstruktur dan terkoordinasi dengan BGN maupun unit pelaksana program di daerah.

Fokus pada Transparansi dan Pengawasan Sosial

GNTP menyatakan keterlibatan masyarakat yang diajukan bukan dimaksudkan untuk mengintervensi pelaksanaan Program MBG. Organisasi tersebut menyebut partisipasi masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, pengawasan sosial, serta kualitas pelayanan publik.

Jika mendapatkan persetujuan dan mekanisme resmi dari BGN, GNTP menyatakan siap menjalankan pemantauan sesuai batas kewenangan yang diberikan.

Sejumlah bentuk partisipasi yang diusulkan antara lain:

  1. Menyerap dan menyampaikan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan MBG.
  2. Memantau kondisi pelaksanaan program di lapangan.
  3. Mendokumentasikan informasi dan temuan secara objektif.
  4. Melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap informasi yang diterima.
  5. Menyampaikan laporan melalui saluran resmi BGN.
  6. Memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan persoalan.
  7. Membantu membangun budaya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan MBG.

GNTP menegaskan bahwa informasi yang diperoleh nantinya akan ditempatkan dalam mekanisme pelaporan yang bertanggung jawab dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun tindakan di luar kewenangan.

Organisasi tersebut juga menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaan secara paksa, penyitaan barang atau dokumen, maupun tindakan lain yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum atau instansi negara.

Selain itu, GNTP menyatakan tidak akan meminta uang, barang, maupun fasilitas kepada pelaksana Program MBG dalam menjalankan fungsi partisipasi masyarakat.

“Kami siap bekerja berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh secara sah. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, GNTP akan menyampaikannya melalui mekanisme yang ditentukan dan menyerahkan tindak lanjut kepada instansi yang mempunyai kewenangan,” tegas Didik.

Siapkan Satgas Wasmas MBG

Dalam surat permohonannya, GNTP juga menyampaikan kesiapan membentuk Satgas Wasmas MBG (Satuan Tugas Pengawasan Masyarakat Makan Bergizi Gratis) sebagai perangkat internal organisasi apabila diperlukan.

Namun, GNTP menegaskan bahwa pembentukan satgas tersebut tetap akan ditempatkan dalam kerangka partisipasi masyarakat dan tunduk pada ketentuan, pedoman, serta mekanisme yang ditetapkan BGN apabila nantinya organisasi tersebut memperoleh ruang pelibatan secara resmi.

GNTP berpandangan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis pemerintah yang membutuhkan dukungan berbagai pihak.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah tetap memiliki kewenangan dan tanggung jawab utama dalam penyelenggaraan program, sementara masyarakat dapat berpartisipasi melalui penyampaian informasi, pengaduan, serta kontrol sosial secara konstruktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berharap Ada Ruang Partisipasi Masyarakat

GNTP berharap BGN dapat memberikan ruang partisipasi yang jelas dan terukur bagi masyarakat, termasuk organisasi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan bersedia mengikuti mekanisme yang ditetapkan.

“Kami tidak datang untuk mencari kewenangan. Kami datang menawarkan partisipasi. GNTP siap menjadi mitra masyarakat dan membantu BGN mendapatkan informasi faktual dari lapangan, sepanjang seluruhnya dilakukan sesuai SOP, kode etik dan batas kewenangan yang ditetapkan BGN,” kata Didik.

Hingga rilis ini disampaikan, permohonan GNTP tersebut masih merupakan pengajuan kepada BGN. Pelibatan GNTP dalam mekanisme monitoring dan pengawasan resmi Program MBG akan bergantung pada persetujuan serta ketentuan yang ditetapkan oleh BGN.

GNTP berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan dan ditindaklanjuti oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

GNTP – INTEGRITY WATCH
Gerakan Nasional Transparansi Publik

“Transparansi adalah pondasi Indonesia maju.”

Kontak:
WhatsApp: 0878 7798 9000 / 0853 3573 4000
Email: transparansipublik77@gmail.com
Sekretariat: Griya Mastufa Regency Blok M16, Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68323

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih