JAKARTA UTARA, SUARAMEDIAA.ID – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI mendampingi seorang warga bernama Farida Normayanti untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/9/2026).
Menurut keterangan Harriani Bianca Daryana, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, timnya tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, menurutnya, pelayanan baru diterima sekitar pukul 15.00 WIB.
Harriani menyebut proses penerimaan laporan sempat mengalami perbedaan pendapat antara tim pendamping dengan petugas yang melayani di SPKT.
“Petugas kemudian memanggil rekannya, penyidik bernama Ishak Pasaribu,” ujar Harriani dalam keterangannya.
Menurut Harriani, pada tahap awal pihaknya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (Dumas). Tim LBH FERADI kemudian menyampaikan keberatan karena kedatangannya bersama korban dimaksudkan untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana yang mereka laporkan.
Tim LBH FERADI yang mendampingi korban terdiri atas Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; serta Kornelius Kilikily, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Harriani mengatakan pihaknya meminta agar diberikan tanda terima laporan polisi. Namun, menurut keterangannya, permintaan tersebut belum langsung dipenuhi.
Situasi kemudian berlanjut dengan penyampaian keberatan dari tim pendamping kepada petugas. Harriani menyatakan dirinya menyampaikan bahwa apabila pelayanan laporan tidak dapat diselesaikan, pihaknya akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Polda Metro Jaya.
“Setelah itu, akhirnya dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu,” kata Harriani.
Selanjutnya, tim LBH FERADI bersama korban dan petugas Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah TKP. Setelah proses tersebut selesai, menurut Harriani, tanda terima laporan polisi akhirnya diterbitkan.
Harriani menyayangkan proses pelayanan yang menurutnya membutuhkan waktu cukup lama. Ia berharap pelayanan penerimaan laporan masyarakat dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat maupun pihak yang datang untuk membuat laporan.
Redaksi: membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Jakarta Utara maupun pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: Harriani Bianca Daryana, S.H., Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI/Ketua LBH FERADI.
