Ketum dan Sekjen LBH Feradi Hadiri Diskusi Urgensi UU Perampasan Aset, Soroti Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hukum - Suara Media
Headlines

Ketum dan Sekjen LBH Feradi Hadiri Diskusi Urgensi UU Perampasan Aset, Soroti Keseimbangan antara Pemberantasan Korupsi dan Perlindungan Hukum

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Ketua Umum LBH Feradi, Adv. Hariani Bianca, S.H., C.MDF., C.PL., C.PFW., C.JKJ., C.LA., C.FTAX, bersama Sekretaris Jenderal Yoshua, menghadiri forum diskusi bertajuk “Membedah Urgensi UU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemiskinan Koruptor, Risiko ObraI Pasal, dan Senjata Aparat.”

Kegiatan tersebut menjadi forum untuk membahas secara kritis urgensi regulasi mengenai perampasan aset, khususnya dalam kaitannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Dalam kegiatan itu, Hariani Bianca dan Yoshua juga bertemu dengan Latifina Baswedan. Pertemuan berlangsung dalam suasana diskusi yang membahas berbagai persoalan penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta perkembangan wacana pembentukan dan penerapan Undang-Undang Perampasan Aset.

Pembahasan tidak hanya menitikberatkan pada kebutuhan negara untuk memutus keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hukum dan pengawasan terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Perampasan aset selama ini menjadi salah satu isu penting dalam pemberantasan kejahatan yang berorientasi pada keuntungan ekonomi. Dengan mekanisme yang tepat, instrumen tersebut diharapkan dapat membantu negara memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana sekaligus mencegah pelaku menikmati hasil kejahatan.

Namun, penerapan kewenangan perampasan aset juga membutuhkan aturan yang jelas, terukur, dan disertai mekanisme pengawasan. Hal tersebut penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak mengabaikan prinsip kepastian hukum, due process of law, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.

Diskusi tersebut juga menyoroti perlunya merumuskan batas kewenangan aparat secara jelas sehingga instrumen hukum untuk memberantas korupsi tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan ataupun penerapan ketentuan secara berlebihan.

Bagi LBH Feradi, pembahasan mengenai regulasi perampasan aset merupakan bagian dari perhatian terhadap perkembangan kebijakan hukum nasional. Kehadiran pimpinan organisasi dalam forum tersebut menjadi kesempatan untuk mengikuti perkembangan wacana hukum sekaligus memahami berbagai perspektif yang berkembang di tengah masyarakat.

Forum diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembahasan regulasi perampasan aset yang efektif dalam mendukung pemberantasan korupsi, tetapi tetap menjamin kepastian hukum, proporsionalitas, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat.

Dengan demikian, urgensi Undang-Undang Perampasan Aset tidak semata-mata dilihat dari kemampuan negara mengambil kembali hasil tindak pidana, tetapi juga dari bagaimana aturan tersebut dirancang dan diterapkan secara adil, terukur, serta berada dalam koridor negara hukum.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih