SURABAYA, SUARAMEDIAA.ID – Nama Hendra Sihombing, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, dikenal di lingkungan organisasi sebagai salah satu tokoh senior yang aktif dalam pendampingan dan perjuangan hukum.
Berbasis di Jawa Timur, Hendra Sihombing tidak hanya menjalankan aktivitas organisasinya di wilayah tersebut. Keterlibatannya dalam berbagai kegiatan bantuan dan pendampingan hukum disebut telah membawanya menangani persoalan hukum di sejumlah daerah di Indonesia.
Di internal FERADI WPI, Hendra dikenal dengan julukan “The Dragon X” atau “Naga Ke-10” FERADI WPI. Julukan tersebut menggambarkan sosok yang dinilai memiliki keberanian, ketegasan, serta daya juang dalam menghadapi perkara yang dianggap kompleks.
Berpengalaman Menghadapi Perkara Kompleks
Sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Hendra Sihombing memiliki posisi strategis dalam struktur organisasi. Pengalaman yang dimilikinya mencakup pendampingan dalam berbagai persoalan hukum, antara lain perkara pidana, sengketa bisnis, sengketa penguasaan lahan, perkara waris, hingga persoalan hubungan kerja.
Dalam menjalankan pendampingan, prinsip kehati-hatian, strategi hukum, serta pemahaman terhadap duduk perkara menjadi bagian penting yang ditekankan. Pendekatan tersebut diperlukan agar setiap langkah hukum tetap ditempuh melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Di kalangan rekan sejawat, Hendra juga dikenal sebagai sosok yang tegas namun tetap mengedepankan kepedulian terhadap pihak yang membutuhkan pendampingan.
“Sikap tegas namun peduli tercermin dalam setiap tindakan Hendra. Beliau adalah teladan bagi anggota lainnya,” ujar salah satu rekan sejawatnya.
Menempatkan Loyalitas Organisasi sebagai Prinsip
Dalam aktivitasnya di FERADI WPI, Hendra Sihombing menekankan pentingnya loyalitas terhadap organisasi serta penghormatan terhadap struktur kepemimpinan.
Ia juga menyampaikan bahwa anggota organisasi harus tetap berpegang pada prinsip hukum dan tidak mudah terpengaruh oleh tekanan dari pihak mana pun.
Salah satu semboyan yang kerap disampaikannya ketika menjalankan kegiatan organisasi adalah:
“Bukan apa yang bisa organisasi berikan padaku, akan tetapi apa yang bisa aku persembahkan untuk memajukan organisasiku tercinta FERADI WPI.”
Semboyan tersebut, menurut Hendra, menjadi pengingat bahwa keberadaan seseorang di dalam organisasi tidak semata-mata mengenai jabatan, tetapi juga mengenai kontribusi yang dapat diberikan untuk kemajuan organisasi.
Mengakui Peran Ketua Umum dalam Pengembangan Kapasitas
Hendra Sihombing juga menyebut bahwa pengalaman dan kemampuannya dalam menghadapi berbagai persoalan hukum tidak terlepas dari proses pembelajaran serta bimbingan yang diterimanya selama berada di FERADI WPI.
Ia secara khusus menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., yang disebut memberikan pembinaan dan kepercayaan kepadanya dalam menjalankan tugas organisasi.
“Saya berterima kasih karena selama ini digembleng langsung oleh Pak Ketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan merupakan bagian dari proses pembelajaran serta kepercayaan yang diberikan pimpinan organisasi,” ungkap Hendra.
Menurutnya, pengalaman di lapangan harus terus diimbangi dengan peningkatan pengetahuan hukum, integritas, serta tanggung jawab dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat.
Perluas Layanan melalui Firma Hukum
Selain aktif dalam FERADI WPI, Hendra Sihombing juga membuka cabang Kantor Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan. Kehadiran kantor tersebut diarahkan antara lain untuk memberikan layanan hukum kepada perusahaan yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum korporasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas layanan hukum, khususnya bagi pelaku usaha dan perusahaan yang membutuhkan pendampingan profesional dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Komitmen pada Profesionalitas dan Keadilan
Perjalanan Hendra Sihombing di lingkungan FERADI WPI menunjukkan bahwa peran seorang pengurus organisasi hukum tidak hanya berkaitan dengan jabatan struktural, tetapi juga tanggung jawab dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat.
Dengan pengalaman, keberanian, ketegasan dan komitmen terhadap organisasi, Hendra Sihombing terus mengambil bagian dalam berbagai kegiatan hukum dan organisasi, baik di Jawa Timur maupun di sejumlah wilayah lainnya.
Bagi Hendra, perjuangan hukum harus tetap dilandasi ketulusan, kejujuran, integritas, profesionalitas, dan keberpihakan terhadap keadilan dengan tetap menghormati proses serta ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi tetap menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi jurnalistik. Setiap pihak yang disebut atau berkepentingan dengan pemberitaan ini memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
