TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang melakukan penindakan terhadap dugaan aksi balap liar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar di sekitar bundaran kawasan Puspemkab Tangerang. Dari empat kendaraan yang diamankan, dua di antaranya diketahui tidak menggunakan nomor polisi.
Kasat Lantas Polresta Tangerang Kompol Fery Octaviari Pratama mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kegiatan ini untuk mencegah terjadinya aksi balap liar yang meresahkan masyarakat sekaligus membahayakan,” kata Fery.
Menurut Fery, saat petugas tiba di lokasi, terdapat sejumlah remaja yang diduga tengah bersiap melakukan aksi balap liar. Kehadiran petugas kemudian mencegah kegiatan tersebut berlangsung.
Empat sepeda motor yang diamankan selanjutnya dibawa ke Satlantas Polresta Tangerang untuk proses penindakan lebih lanjut. Sementara itu, para pengendara diberikan sanksi berupa tilang sesuai pelanggaran yang ditemukan.
Selain penindakan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai risiko dan dampak aksi balap liar.
“Kami juga memberikan edukasi kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi balap liar,” ujar Fery.
Fery menegaskan, aksi balap liar tidak hanya membahayakan pengendara, tetapi juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Kegiatan tersebut juga berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Satlantas Polresta Tangerang, kata Fery, akan terus melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap aksi balap liar, khususnya di lokasi yang dinilai rawan digunakan untuk kegiatan tersebut.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aksi balap liar maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Segera laporkan apabila mengetahui atau melihat ada aksi balap liar atau kegiatan yang meresahkan. Kami akan tindak lanjuti,” pungkasnya.
(Humas/Red)
