SUMBAWA, SUARAMEDIAA.ID – Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang ditangani Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa ditempuh melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Proses penyelesaian tersebut turut didampingi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FERADI WPI Nusa Tenggara Barat (NTB), Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim penasihat hukum, Sabtu (12/9).
Dalam proses tersebut, para pihak yang terlibat melakukan mediasi untuk mencari penyelesaian atas perkara secara kekeluargaan. Proses mediasi berlangsung dengan pendampingan penasihat hukum serta disaksikan oleh penyidik Satlantas Polres Sumbawa.
Pendekatan keadilan restoratif pada perkara tersebut mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait, dengan tetap memperhatikan proses serta ketentuan hukum yang berlaku.
Usai proses mediasi, Ahmad Muharom menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Sumbawa atas ruang komunikasi yang diberikan selama penanganan perkara.
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan pihak Polres Sumbawa. Melalui komunikasi dan musyawarah yang baik, para pihak dapat menemukan titik temu untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Ahmad Muharom.
Menurut Ahmad, penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif diharapkan dapat memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan secara proporsional, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menyatakan bahwa DPD FERADI WPI NTB berkomitmen memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai koridor hukum dan kode etik profesi.
“Pendampingan hukum bukan hanya mengenai proses litigasi, tetapi juga bagaimana mencari penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi para pihak, sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pihak keluarga yang mengikuti proses penyelesaian perkara tersebut juga menyampaikan apresiasi kepada Ahmad Muharom dan tim penasihat hukum atas pendampingan selama proses mediasi.
Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan dialog, pemulihan hubungan para pihak, serta kepastian hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
