Puluhan Korban BMT Dinar Mulia Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Didampingi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm - Suara Media
Headlines

Puluhan Korban BMT Dinar Mulia Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Ditreskrimsus Polda Jateng, Didampingi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm

SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Sekitar 35 orang yang mengaku sebagai korban Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Senin (14/9/2026). Kedatangan mereka didampingi tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm untuk menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Para korban diterima jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng dalam pertemuan awal yang berlangsung di ruang pertemuan Ditreskrimsus Polda Jateng. Dalam pertemuan tersebut, tim penyidik bersama para korban melakukan pembahasan awal mengenai kronologi perkara, disertai sesi tanya jawab untuk menggali informasi terkait dugaan permasalahan yang mereka alami.

Tim hukum menyebut total kerugian yang dikuasakan kepada mereka dari para korban mencapai sekitar Rp7 miliar. Nilai tersebut masih merupakan jumlah kerugian yang disampaikan oleh para korban dan menjadi bagian dari materi yang akan ditindaklanjuti melalui proses hukum.

M. Arifin, salah satu tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

«“Kami sangat prihatin melihat kondisi para korban. Mereka berharap persoalan ini dapat diproses secara hukum dan mendapatkan keadilan,” ujar M. Arifin.»

Menurut tim hukum, salah satu pihak yang dilaporkan adalah seseorang yang disebut sebagai Ketua BMT Dinar Mulia berinisial UM. Identitas dan keterlibatan pihak tersebut dalam dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, tim hukum juga menyampaikan adanya dugaan TPPU yang menurut mereka perlu didalami oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan para korban.

Pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, menurut tim hukum, menyatakan akan menindaklanjuti informasi dan laporan yang disampaikan. Namun, proses hukum selanjutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejumlah advokat dan anggota tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm turut hadir dalam pendampingan tersebut, antara lain:

  • Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Wakid Nur Hidayanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Bambang Santoso, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
  • Dwi Cahyo Nugroho, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Mereka hadir bersama puluhan orang yang mengaku sebagai korban Koperasi BMT Dinar Mulia dari Karanganyar.

Laporan tersebut kini menjadi bagian dari proses hukum yang harus diuji berdasarkan bukti, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak BMT Dinar Mulia maupun pihak yang disebut dalam laporan mengenai tuduhan tersebut.

Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BMT Dinar Mulia maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih