Lebih Setahun Aduan Dugaan Penggelapan Belum Jelas, Hairil Tami Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi - Suara Media
Headlines

Lebih Setahun Aduan Dugaan Penggelapan Belum Jelas, Hairil Tami Pertanyakan Perkembangan Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi

CIKARANG, SUARAMEDIAA.ID – 16 September 2026, Pelapor dugaan tindak pidana penggelapan, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaannya terhadap perkembangan laporan yang telah diajukan ke Polres Metro Bekasi. Ia mengaku telah menunggu lebih dari satu tahun sejak pengaduan pertama disampaikan pada September 2025.

Hairil mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang menurutnya menimpa perusahaan miliknya. Ia menyebut telah melaporkan perkara tersebut dengan didampingi kuasa hukum.

“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan di Polres Metro Bekasi. Pada 10 September 2025 saya didampingi pengacara melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang menimpa PT saya,” ujar Hairil, Rabu (16/9/2026).

Menurut Hairil, setelah pengaduan disampaikan, pihaknya menilai perkembangan perkara berjalan lambat. Ia kemudian meminta kuasa hukumnya mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara.

Hairil juga menyebut kuasa hukumnya telah meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik yang menangani perkara tersebut. Namun, menurut Hairil, komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan penyidik berinisial A. Rifai dari Unit II Harda belum mendapatkan respons yang diharapkan.

“Sebagai masyarakat dan korban, saya sangat kecewa. SP2HP terbaru belum saya terima dan perkembangan kasus penggelapan ini berjalan sangat lambat. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo dapat memberikan perhatian dan kepastian hukum terhadap perkara saya,” katanya.

Laporan Polisi Terbit Oktober 2025

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, pengaduan tersebut kemudian tercatat dalam laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI, tertanggal 17 Oktober 2025.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan/atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sebagaimana disebutkan dalam dokumen yang menjadi dasar pemberitaan ini.

Dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, menurut keterangan pihak pelapor, penyidik menyebutkan adanya rencana pengiriman surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK.

Namun, hingga 16 September 2026, Hairil mengaku masih mempertanyakan perkembangan lebih lanjut atas proses penanganan perkara tersebut, termasuk hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah dipanggil.

Kuasa Hukum Soroti Komunikasi dengan Penyidik

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengatakan pihaknya telah berupaya meminta informasi mengenai perkembangan perkara kepada penyidik.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor menyayangkan respons penyidik yang menangani kasus Hairil Tami. Kami sudah meminta SP2HP dan menghubungi penyidik melalui WhatsApp beberapa kali, tetapi belum mendapatkan respons sebagaimana yang kami harapkan,” ujar Donny.

Menurut Donny, pihaknya sebelumnya juga telah mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara.

“Kami mendatangi Polres Metro Bekasi berharap ada kepastian perkembangan perkara. Namun, kami masih mempertanyakan perkembangan lebih lanjut karena informasi yang kami terima belum memberikan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara,” katanya.

Donny menilai, keterbukaan mengenai perkembangan penanganan perkara penting bagi pelapor untuk mengetahui sejauh mana laporan yang telah disampaikan diproses oleh kepolisian.

Ia juga mengatakan Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI mempertimbangkan langkah pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal apabila persoalan komunikasi dan informasi perkembangan perkara tersebut tidak memperoleh kejelasan.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian dan dalam waktu dekat mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Propam sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

SP2HP Merupakan Hak Pelapor

Dalam situs resminya, Polri menjelaskan bahwa SP2HP merupakan bagian dari mekanisme untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan maupun penyidikan. Polri juga menyatakan SP2HP merupakan hak pelapor dan dapat diminta untuk mengetahui perkembangan perkara.

Dengan demikian, permintaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian dari upaya pelapor memperoleh kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, keberadaan laporan polisi dan SP2HP tidak dengan sendirinya menentukan seseorang sebagai tersangka. Penetapan status hukum seseorang tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Metro Bekasi Disorot

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian karena saat ini Polres Metro Bekasi dipimpin Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, yang mulai menjabat Kapolres Metro Bekasi pada September 2026. Sejumlah pemberitaan terbaru mengonfirmasi Andi Oddang sebagai Kapolres Metro Bekasi.

Hairil berharap pimpinan Polres Metro Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikannya.

“Saya hanya meminta kepastian. Setahun lebih perkara ini berjalan, tetapi saya masih mempertanyakan sampai di mana prosesnya. Saya berharap ada kejelasan mengenai perkembangan laporan saya,” ujar Hairil.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Unit II Harda maupun Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan substansi perkara yang dilaporkan Hairil Tami, termasuk mengenai status pemeriksaan terlapor dan tahapan penyidikan selanjutnya.

Redaksi telah memberikan ruang yang proporsional kepada pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak terlapor terkait informasi yang diberitakan.

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih