KENDAL, SUARAMEDIAA.ID – 17 September 2026, Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyatakan akan kembali mengajukan permohonan informasi publik kepada instansi terkait mengenai data dan dokumen pengawasan pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Kawasan Industri Kendal (KIK), Jawa Tengah.
Langkah tersebut ditempuh menyusul belum adanya tanggapan resmi atas surat permohonan informasi yang sebelumnya telah disampaikan GNTP. Organisasi tersebut menegaskan bahwa permintaan informasi berkaitan dengan kepentingan publik, khususnya transparansi pengawasan lingkungan hidup dan akuntabilitas kegiatan industri.
Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C,PM., C,LOP. (Didik Castielo), mengatakan permohonan informasi yang diajukan merupakan bagian dari upaya masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan oleh badan publik.
“GNTP meminta informasi terkait pengawasan dan pengelolaan Limbah B3 karena hal tersebut menyangkut kepentingan masyarakat luas, kelestarian lingkungan, serta kepastian bahwa seluruh aktivitas industri berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Didik.
GNTP Siapkan Surat Permohonan Kedua
Didik menjelaskan, hingga 17 September 2026, GNTP belum menerima jawaban resmi yang memadai atas permohonan informasi sebelumnya. Sebagai tindak lanjut, GNTP akan melayangkan surat permohonan informasi kedua kepada pihak yang bersangkutan.
Surat tersebut dimaksudkan sebagai bentuk itikad baik untuk membuka ruang komunikasi sekaligus memberikan kesempatan kepada instansi penerima permohonan agar memberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan pelayanan informasi publik.
GNTP menyatakan, apabila surat kedua tidak memperoleh tanggapan yang memadai dalam batas waktu yang akan dicantumkan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum melalui mekanisme penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
“Kami tetap mengedepankan komunikasi yang baik. Namun apabila sampai batas waktu yang akan kami berikan dalam surat kedua tersebut tidak ada tanggapan yang memadai, maka GNTP akan menempuh jalur hukum melalui mekanisme Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah,” ujar Didik.
Soroti Pengawasan Lingkungan di Kawasan Industri
Selain persoalan keterbukaan informasi, GNTP turut menyoroti sejumlah aspek yang berkembang di Kawasan Industri Kendal dan menjadi perhatian masyarakat. Aspek tersebut meliputi pengelolaan lingkungan hidup, kepatuhan terhadap perizinan, sistem pengawasan industri, serta potensi dampak aktivitas kawasan industri terhadap lingkungan sekitar.
Namun, GNTP menegaskan bahwa penyampaian permohonan informasi dan sorotan terhadap aspek pengawasan tersebut tidak dimaksudkan sebagai tuduhan terhadap pihak tertentu.
Menurut GNTP, langkah itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat untuk mendorong penyelenggaraan kegiatan industri yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Investasi harus didukung, pertumbuhan ekonomi harus dijaga, tetapi keterbukaan informasi dan perlindungan lingkungan juga tidak boleh diabaikan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana potensi risiko lingkungan dikelola oleh pihak yang berwenang,” kata Didik.
Dorong Pelaksanaan UU Keterbukaan Informasi Publik
GNTP berharap badan publik yang menerima permohonan informasi dapat melaksanakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Organisasi tersebut meminta agar proses pelayanan informasi dilakukan secara responsif, tepat, dan transparan, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dapat diberikan, dikecualikan, serta prosedur pelayanan yang berlaku.
Apabila permohonan informasi tidak memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme yang ditetapkan, GNTP menyatakan siap menggunakan jalur penyelesaian sengketa informasi melalui lembaga yang berwenang.
Sebagai organisasi yang mengusung pengawasan partisipatif masyarakat, GNTP menyatakan akan terus mengawal proses permohonan informasi terkait pengawasan Limbah B3 di KIK Kendal hingga diperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut dan informasi yang dapat diakses publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
GNTP: Mengawal Keterbukaan, Menegakkan Keadilan.
Editor: Herman/Red
