Kasus Dugaan Penggelapan Mangkrak Lebih Setahun, Hairil Tami Soroti Kinerja Penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi - Suara Media
Headlines

Kasus Dugaan Penggelapan Mangkrak Lebih Setahun, Hairil Tami Soroti Kinerja Penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi

CIKARANG, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi (Kabupaten Bekasi/Cikarang) menjadi sorotan. Lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat pada 10 September 2025, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan perkara maupun penetapan tersangka.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penanganan laporan yang melibatkan penyidik A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Menurutnya, komunikasi dengan penyidik dan upaya memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru belum memberikan hasil yang diharapkan.

Pelapor Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Informasi Perkembangan Perkara

Hairil mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali berupaya menghubungi penyidik untuk meminta informasi terkait perkembangan laporan. Namun, ia menyebut upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons yang memadai.

Kunjungan langsung ke kantor kepolisian juga disebut belum menghasilkan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).

Menurut Hairil, ketidakjelasan perkembangan perkara tersebut berdampak terhadap kepentingan dan kerugian yang dialaminya. Ia berharap pimpinan Polres Metro Bekasi dapat memberikan perhatian serta memastikan penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa Hukum Soroti Minimnya Komunikasi Penyidik

Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, selaku kuasa hukum Hairil Tami, turut menyampaikan kritik terhadap penanganan laporan tersebut.

Donny menilai belum adanya perkembangan signifikan yang diketahui pihak pelapor berpotensi merugikan kepentingan hukum kliennya. Ia juga menyoroti isi SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, yang disebut masih memuat rencana penyidik untuk mengundang terlapor berinisial IK guna menjalani klarifikasi.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari langkah hukum yang dipertimbangkan kuasa hukum untuk meminta evaluasi terhadap proses penanganan laporan dan memastikan hak pelapor atas informasi perkembangan perkara.

Laporan Dibuat pada September 2025

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak pelapor, laporan pengaduan dibuat pada 10 September 2025 dengan nomor:

R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI.

Perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Namun, materi laporan, konstruksi peristiwa, serta pemenuhan unsur pidana dalam perkara ini masih memerlukan penjelasan dan verifikasi dari pihak berwenang. Status hukum pihak yang dilaporkan juga belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan pengaduan dan pernyataan pelapor.

Menunggu Klarifikasi Polres Metro Bekasi

Hingga berita ini disusun, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan Hairil Tami, termasuk alasan belum adanya kejelasan progres perkara yang dipersoalkan pelapor dan kuasa hukumnya.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Metro Bekasi, penyidik A. Rifai, serta pihak terlapor untuk memberikan penjelasan mengenai penanganan laporan tersebut. Informasi dari pihak-pihak terkait diperlukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.


Catatan Redaksi: Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah serta tidak bermaksud menyimpulkan kesalahan pidana pihak mana pun sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hak jawab bagi seluruh pihak terkait terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih