Setahun Lebih Laporan Belum Jelas, Hairil Tami Minta Kapolres Metro Bekasi Evaluasi Kinerja Penyidik - Suara Media
Headlines

Setahun Lebih Laporan Belum Jelas, Hairil Tami Minta Kapolres Metro Bekasi Evaluasi Kinerja Penyidik

CIKARANG, SUARAMEDIAA.ID – Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan penggelapan dan pencurian yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi (Kabupaten). Laporan yang diajukan pada 10 September 2025 itu, menurut Hairil, hingga 17 September 2026 belum memberikan kejelasan perkembangan perkara yang diharapkannya, termasuk terkait penetapan tersangka.

Hairil menyoroti penanganan perkara yang berada di Unit II Harda Polres Metro Bekasi dan menyebut penyidik berinisial A. Rifai. Ia mengaku kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan serta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru.

Atas kondisi tersebut, Hairil meminta perhatian Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo, agar penanganan perkara yang dikeluhkannya dapat dievaluasi dan memperoleh kejelasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hairil Keluhkan Minimnya Informasi Perkembangan Perkara

Hairil Tami menyatakan bahwa dirinya bersama kuasa hukum telah berulang kali berupaya menghubungi penyidik yang menangani laporan tersebut untuk menanyakan perkembangan perkara dan penerbitan SP2HP. Namun, menurut keterangannya, upaya komunikasi itu belum memperoleh tanggapan yang diharapkan.

Ia juga mengungkapkan bahwa kunjungan langsung ke kantor kepolisian untuk mendapatkan informasi mengenai tahapan penanganan perkara belum memberikan kejelasan yang memadai.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).

Hairil berharap pimpinan Polres Metro Bekasi memberikan perhatian terhadap laporannya dan memastikan informasi mengenai proses penanganan dapat disampaikan secara transparan kepada pihak pelapor.

Kuasa Hukum Soroti Komunikasi Penyidik

Sementara itu, kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, turut menyoroti komunikasi antara pihaknya dan penyidik dalam penanganan perkara tersebut.

Donny menyatakan bahwa kliennya membutuhkan kepastian informasi mengenai perkembangan laporan. Ia merujuk pada SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026 yang, menurut keterangannya, masih memuat rencana mengundang terlapor berinisial IK untuk menjalani klarifikasi.

Menurut Donny, diperlukan penjelasan mengenai tindak lanjut rencana tersebut dan tahapan penanganan perkara selanjutnya, termasuk apabila proses klarifikasi telah dilaksanakan.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya. Saya berulang kali WhatsApp penyidik menanyakan SP2HP, tetapi tidak dibalas WhatsApp saya,” tegas Donny Andretti.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara penyidik, pelapor, dan kuasa hukum, khususnya dalam memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan. Donny juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah pengawasan apabila persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian.

Laporan Berkaitan dengan Dugaan Penggelapan dan Pencurian

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, laporan tersebut diajukan pada 10 September 2025 dengan nomor:

R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyebut dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Penyebutan pasal dalam laporan merupakan bagian dari dugaan hukum yang perlu dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh melalui proses penegakan hukum. Penetapan tersangka dan kesimpulan mengenai terpenuhinya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, Hairil menyatakan belum memperoleh kejelasan perkembangan perkara sebagaimana yang diharapkannya.

Menanti Klarifikasi Resmi Polres Metro Bekasi

Hingga berita ini diturunkan, belum memperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan terbaru laporan tersebut. Hal yang masih memerlukan klarifikasi meliputi status penanganan perkara, tindak lanjut terhadap rencana klarifikasi terlapor berinisial IK, serta penjelasan mengenai SP2HP terbaru.

Catatan Redaksi: menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik. Hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait tetap terbuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih