SALATIGA | SUARAMEDIAA.ID, 18 September 2026 – M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Salatiga setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026 malam.
Kondisi Sholeh menjadi perhatian tim kuasa hukum dan rekan-rekan media yang melakukan kunjungan ke rumah sakit pada Jumat (18/9/2026). Berdasarkan keterangan Agus Polenk dari Tim Hukum Bang Agus Polenk, korban disebut belum siuman setelah menjalani tindakan medis untuk mengeluarkan cairan yang memenuhi paru-parunya.
Agus Polenk menyampaikan bahwa pihaknya menduga korban mengalami cedera serius akibat hantaman benda tumpul yang diduga menyerupai linggis besi. Namun, penyebab medis dan jenis luka yang dialami korban perlu dipastikan melalui keterangan dokter serta dokumen medis yang berwenang.
Kuasa Hukum Soroti Kondisi Korban
Agus Polenk, yang disebut sebagai Ketua Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi Sholeh.
“Klien saya adalah korban dugaan pengeroyokan dengan senjata linggis besi. Saat ini, video rekaman CCTV kejadian tersebut telah beredar di dunia maya dan menjadi perhatian sejumlah pihak,” ujar Agus Polenk.
Ia menambahkan bahwa Sholeh masih dalam kondisi lemah dan menjalani perawatan setelah tindakan operasi. Agus juga meminta dukungan doa dari rekan-rekan media agar korban segera memperoleh kesembuhan.
Informasi mengenai dugaan kebocoran paru-paru yang dialami korban disampaikan oleh pihak kuasa hukum berdasarkan keterangan medis yang mereka terima. Konfirmasi langsung dari pihak rumah sakit mengenai diagnosis, kondisi terkini, dan hubungan antara cedera dengan kejadian dugaan pengeroyokan belum tercantum dalam bahan keterangan ini.
Rekaman CCTV Beredar, Penanganan Polisi Dipertanyakan
Dugaan pengeroyokan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, turut menjadi perhatian setelah rekaman CCTV kejadian beredar di media sosial.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah menyerahkan rekaman CCTV dalam bentuk flashdisk kepada Polresta Salatiga sebagai bahan pendukung penanganan perkara. Istri korban juga disebut telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak kuasa hukum, belum terdapat keterangan resmi yang disertakan mengenai status hukum, penangkapan, atau penahanan para terduga pelaku. SUARAMEDIAA.ID belum memperoleh konfirmasi langsung dari Polresta Salatiga mengenai perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
Oleh karena itu, status hukum para pihak dan langkah penegakan hukum selanjutnya perlu menunggu keterangan resmi dari kepolisian. Beredarnya rekaman CCTV tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang, karena proses pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Korban Disebut Mengenali Terduga Pelaku
Sebelum menjalani operasi, Sholeh disebut sempat memberikan keterangan kepada rekan-rekan media mengenai orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
“Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” ujar Sholeh, sebagaimana disampaikan dalam keterangan pihak terkait, sebelum korban masuk ruang operasi.
Pernyataan tersebut merupakan keterangan yang diklaim berasal dari korban. Identitas, keterlibatan, serta peran masing-masing pihak masih perlu diverifikasi melalui penyelidikan kepolisian dan alat bukti yang sah.
FERADI WPI Berkomitmen Mengawal Proses Hukum
Agus Polenk menegaskan bahwa tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan pengeroyokan yang menimpa Sholeh.
“Kami akan mengawal proses hukumnya secara ketat. Kami berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan korban memperoleh keadilan,” tegas Agus Polenk.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan harapan agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.
Donny Andretti Apresiasi Peran Media
Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PWF., C.JKJ., C.FTAX., yang disebut sebagai Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Ketua Umum FERADI WPI, sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), turut menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang mengikuti perkembangan kondisi korban.
“Saya berterima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan yang hadir mengawal korban serta memberitakan kondisi terkini sesuai fakta. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial agar penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Polresta Salatiga, dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Donny Andretti.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap pengawalan kasus dan peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Basriyanto: Tim Siap Mengawal Penegakan Hukum
Sementara itu, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang disebut sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam KAWAN JARI, menyampaikan komitmen organisasi untuk mengawal proses hukum bagi korban.
“Anggota kita tersebar di seluruh Indonesia, terdiri dari profesi advokat, wartawan, paralegal, mediator, dan pimpinan redaksi. Kami siap mengawal proses penegakan hukum untuk korban Sholeh,” ujar Basriyanto.
Ia juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan kekerasan yang dialami korban serta berharap perkara tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Keterangan Resmi Polresta Salatiga
Kasus dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, kini menjadi perhatian pihak keluarga korban, kuasa hukum, dan rekan-rekan media.
Pihak korban berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk langkah penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta status hukum pihak-pihak yang dilaporkan.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
