Mengenal Eko Ponco, The Dragon XXIV FERADI WPI yang Aktif Mendorong Pendampingan Hukum dan Pengabdian Sosial - Suara Media
Headlines

Mengenal Eko Ponco, The Dragon XXIV FERADI WPI yang Aktif Mendorong Pendampingan Hukum dan Pengabdian Sosial

MOJOKERTO, SUARAMEDIAA.ID – Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., merupakan salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Advokat FERADI WPI yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum XXIV. Selain menduduki posisi strategis di tingkat pusat, Eko Ponco juga dipercaya sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto.

Di lingkungan organisasi, jabatan Wakil Ketua Umum XXIV tersebut dikaitkan dengan julukan “The Dragon XXIV of FERADI WPI”. Peran tersebut menjadi bagian dari struktur kepemimpinan organisasi dalam mendukung koordinasi, pengembangan kelembagaan, serta pelaksanaan program hukum dan sosial.

Menjalani Pendidikan Hukum dan Mengembangkan Kapasitas Profesional

Di tengah aktivitas organisasi dan profesinya di bidang hukum, Eko Ponco disebut sedang menyelesaikan pendidikan Magister Hukum (S2) pada tahap akhir. Ia juga menyampaikan keinginannya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Doktor Hukum (S3).

Upaya pengembangan pendidikan tersebut menjadi bagian dari perjalanan profesional yang perlu diimbangi dengan peningkatan kompetensi, tanggung jawab profesi, serta pelayanan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kepemimpinan dan Penguatan DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto

Sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, Eko Ponco disebut berperan dalam pengembangan struktur organisasi dan pelaksanaan kegiatan yang melibatkan anggota serta masyarakat.

Kegiatan organisasi yang mencakup koordinasi internal, penguatan kapasitas anggota, dan pendampingan masyarakat menjadi bagian dari upaya membangun organisasi yang aktif dan responsif terhadap kebutuhan hukum di tingkat daerah.

Informasi mengenai jumlah kegiatan, tingkat keaktifan organisasi, serta posisi DPC Mojokerto dibandingkan cabang lainnya perlu didukung oleh data dan dokumentasi yang dapat diverifikasi. Hal ini penting agar pemberitaan mengenai capaian organisasi tetap akurat dan tidak bersifat berlebihan.

Pendampingan Hukum Pro Bono bagi Masyarakat Kurang Mampu

Salah satu kegiatan yang disorot dalam profil Eko Ponco adalah pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma atau pro bono kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Pendampingan hukum pro bono merupakan bentuk pelayanan yang dapat membantu masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum. Pelaksanaannya perlu memperhatikan kompetensi, kewenangan, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kode etik profesi yang berlaku.

Keterangan mengenai perkara yang pernah didampingi, jumlah penerima bantuan hukum, dan hasil penanganan perkara sebaiknya dilengkapi dengan informasi yang telah dikonfirmasi agar dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.

Kepedulian Sosial melalui Kegiatan di Panti Asuhan

Komitmen sosial yang dikaitkan dengan Eko Ponco juga tercermin melalui kegiatan sosial ke panti asuhan yang disebut diselenggarakan dalam lingkungan FERADI WPI.

Kegiatan tersebut menjadi bentuk kepedulian terhadap anak-anak panti asuhan dan masyarakat yang membutuhkan dukungan sosial. Selain memiliki nilai kemanusiaan, kegiatan semacam ini dapat memperkuat hubungan organisasi dengan masyarakat di sekitarnya.

Dokumentasi kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, serta pihak yang terlibat menjadi informasi pendukung yang penting untuk melengkapi pemberitaan.

Donny Andretti Soroti Keteguhan dan Daya Juang Eko Ponco

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan pandangannya mengenai karakter kepemimpinan Eko Ponco.

“Saya melihat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai pribadi yang tidak pernah menyerah pada keadaan. Beliau adalah simbol keberanian untuk keluar dari ‘sangkar’ keterbatasan dan membuktikan bahwa dengan kerja keras, integritas, dan ketulusan, seseorang dapat menjelma menjadi ‘rajawali’ yang terbang tinggi. Kepemimpinan beliau bukan hanya tentang jabatan, tetapi tentang keteladanan dan keberanian mengambil tanggung jawab,” ujar Donny Andretti.

Pernyataan tersebut menggambarkan penilaian pimpinan organisasi terhadap karakter dan kontribusi Eko Ponco. Penilaian tersebut merupakan pandangan narasumber dan perlu dibedakan dari fakta objektif yang dapat diverifikasi melalui rekam kegiatan maupun dokumen pendukung.

Donny Andretti juga menyampaikan bahwa Eko Ponco memiliki karakter kepemimpinan yang tegas dan humanis. Menurutnya, ketegasan dalam menjalankan prinsip perlu berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap anggota dan masyarakat.

Perjalanan Organisasi dan Semangat Pengabdian

Julukan “The Dragon XXIV of FERADI WPI” digunakan sebagai simbol internal yang menggambarkan peran Eko Ponco dalam struktur organisasi. Sementara itu, perjalanan profesional dan sosialnya dapat dilihat melalui aktivitas pendampingan hukum, kegiatan organisasi, serta pengabdian kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugas organisasi, kepemimpinan kolektif, koordinasi antarpengurus, dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum menjadi aspek penting untuk mendukung keberlanjutan program FERADI WPI.

Eko Ponco: Pembinaan dan Pembelajaran dalam Perjalanan Hukum

Eko Ponco menyampaikan bahwa pengalaman dan kemampuannya dalam menangani persoalan hukum tidak terlepas dari proses pembelajaran serta pembinaan yang diterimanya dari Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom.

“Saya berterima kasih karena digembleng langsung oleh Pak Ketum Adv. Donny Andretti. Keberanian dan strategi yang saya terapkan adalah hasil pembelajaran dan kepercayaan dari pimpinan organisasi,” ungkap Eko Ponco.

Kutipan tersebut mencerminkan penghargaan Eko Ponco terhadap proses pembinaan organisasi dan peran pimpinan dalam perjalanan profesionalnya.

Penguatan Peran Organisasi dalam Pelayanan Masyarakat

Peran Eko Ponco sebagai Wakil Ketua Umum XXIV DPP FERADI WPI dan Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto menjadi bagian dari dinamika pengembangan organisasi hukum di tingkat pusat maupun daerah.

Melalui kegiatan pendampingan hukum, program sosial, dan penguatan koordinasi kelembagaan, organisasi dapat terus mengembangkan kontribusinya kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab.

Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih