SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Perkara dugaan pengroyokan menggunakan linggis yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada Sabtu malam, 12 September 2026, menjadi perhatian tim advokasi korban. Sepekan setelah kejadian, tim hukum M. Sholeh Abdullah Ali R. mempertanyakan perkembangan penanganan perkara dan meminta kepolisian melakukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV yang memperlihatkan dugaan tindak kekerasan terhadap korban beredar di sejumlah media online dan media sosial. M. Sholeh Abdullah Ali R. disebut sebagai anggota DPP FERADI WPI.
Berdasarkan keterangan tim advokasi, Sholeh masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Korban disebut mengalami cedera serius yang diduga berkaitan dengan benturan benda keras dalam peristiwa tersebut.
Namun, kondisi medis korban, termasuk dugaan cedera pada paru-paru, perlu dipastikan melalui keterangan resmi tenaga medis dan dokumen pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tim advokasi pertanyakan perkembangan perkara
Eko Ponco, S.H., yang disebut sebagai anggota tim advokasi korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, menyampaikan keprihatinan atas perkembangan penanganan perkara tersebut.
“ Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV-nya jelas sekali,” ujar Eko Ponco, S.H., sebagaimana disampaikan dalam keterangan tim advokasi.
Eko meminta aparat kepolisian mempercepat proses penyelidikan dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan linggis dalam peristiwa tersebut. Menurutnya, dugaan penggunaan atau persiapan alat yang digunakan dalam tindak kekerasan perlu didalami melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, bukti fisik, serta alat bukti lainnya.
Terkait dugaan percobaan pembunuhan, pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak advokasi korban dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penentuan unsur tindak pidana serta penerapan pasal merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Tim hukum sampaikan langkah advokasi
Agus Polenk, yang disebut sebagai Ketua Tim Advokasi Korban Sholeh dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan awal mengenai perkara tersebut dan menggali informasi dari saksi mata di lokasi kejadian.
“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam,” ujar Agus Polenk.
Agus menyampaikan bahwa tim advokasi akan terus memperhatikan perkembangan proses hukum. Ia juga menyinggung kemungkinan pengambilan langkah hukum apabila dalam perkembangan perkara ditemukan dugaan pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyampaian laporan atau dokumen yang tidak benar maupun tindakan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum.
Pernyataan mengenai dugaan laporan palsu, visum palsu, dan obstruction of justice harus didukung bukti yang memadai serta diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak mana pun telah melakukan pelanggaran sebelum terdapat pembuktian yang sah.
Tim advokasi minta penanganan perkara transparan
Tim advokasi korban meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk status laporan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, dan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Rekaman CCTV yang beredar di masyarakat dapat menjadi salah satu bahan yang perlu diverifikasi penyidik. Kendati demikian, penilaian terhadap isi rekaman, identitas orang yang terlihat, kronologi kejadian, dan unsur tindak pidana harus dilakukan melalui pemeriksaan secara menyeluruh.
Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi dari Polres Salatiga mengenai perkembangan penyelidikan, status pihak yang diduga terlibat, maupun langkah penanganan perkara. Oleh sebab itu, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian.
Catatan Redaksi
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga, pihak terlapor atau pihak yang diduga terlibat, kuasa hukum, serta pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan yang dapat diverifikasi akan dipertimbangkan untuk pemberitaan lanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
