Aduan Dugaan Penggelapan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Penanganan - Suara Media
Headlines

Aduan Dugaan Penggelapan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Disorot, Kuasa Hukum Pertanyakan Progres Penanganan

BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang disampaikan Hairil Tami ke Polres Metro Bekasi menjadi sorotan. Hairil mengaku kecewa karena laporan yang dibuat pada 10 September 2025 tersebut hingga Minggu (20/9/2026) belum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dan penetapan tersangka.

Hairil menyampaikan bahwa dirinya telah menunggu lebih dari satu tahun untuk memperoleh informasi perkembangan laporan yang berkaitan dengan perusahaannya. Ia juga mempertanyakan komunikasi penyidik serta perkembangan penyelidikan yang dinilai belum memberikan kepastian.

Kuasa Hukum Pertanyakan Komunikasi Penyidik

Hairil Tami mengungkapkan bahwa kuasa hukumnya telah berulang kali berupaya menghubungi penyidik yang disebut menangani perkara tersebut, yakni A. Rifai dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi. Upaya tersebut dilakukan untuk meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Menurut Hairil, komunikasi dengan penyidik belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Ia mengaku kesulitan memperoleh SP2HP terbaru dan menyatakan bahwa kunjungan langsung ke kantor kepolisian juga belum menghasilkan informasi perkembangan perkara yang memadai.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Minggu (20/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan keluhan dari pihak pelapor. Adapun penyebab keterlambatan serta status terkini penanganan laporan masih perlu dikonfirmasi kepada penyidik dan pihak Polres Metro Bekasi.

Advokat Donny Andretti Soroti Progres Penanganan Perkara

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dan C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI, turut menyampaikan keberatan terhadap perkembangan penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kemajuan signifikan bagi kliennya.

Donny menyebutkan bahwa dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih merencanakan undangan klarifikasi terhadap terlapor berinisial IK. Menurutnya, diperlukan kejelasan mengenai tindak lanjut langkah penyelidikan tersebut.

“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny Andretti.

Donny juga menyampaikan bahwa dirinya telah berulang kali berupaya menghubungi penyidik melalui aplikasi pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan perkara Hairil Tami. Ia mengaku tidak memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

“Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons,” ujar Donny.

Laporan Dugaan Penggelapan dan Pencurian

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, laporan tersebut tercatat dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI dan dibuat pada 10 September 2025.

Perkara yang dilaporkan disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, penerapan pasal serta pemenuhan unsur pidana dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Hingga berita ini disusun pada Minggu (20/9/2026), belum diperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan terbaru laporan, alasan belum diterbitkannya SP2HP terbaru sebagaimana yang dikeluhkan pelapor, maupun status pemeriksaan terhadap pihak terlapor berinisial IK.

Menunggu Klarifikasi Kepolisian

Keluhan Hairil Tami dan kuasa hukumnya menjadi bagian dari upaya meminta kejelasan informasi mengenai penanganan laporan kepolisian. Dalam proses pemberitaan, tuduhan dugaan penggelapan dan pencurian tetap harus diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi: Membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Metro Bekasi, penyidik, serta pihak terlapor sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum sebelum terdapat penetapan dan putusan dari lembaga yang berwenang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih