Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Dorong Mediasi dan Restorative Justice dalam Perkara Rp27 Miliar di Polda DIY - Suara Media
Headlines

Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Dorong Mediasi dan Restorative Justice dalam Perkara Rp27 Miliar di Polda DIY

YOGYAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Upaya penyelesaian perkara melalui jalur musyawarah dan restorative justice (RJ) ditempuh Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI dalam perkara dugaan tindak pidana yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Pada Senin, 28 September 2026, Tim Kuasa Hukum memenuhi surat panggilan dari Ditreskrimum Polda DIY Unit 2 Subdit 1 Kamneg terkait perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP Nasional.

Tim hukum yang mendampingi pihak yang disebut sebagai tersangka tersebut terdiri dari Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.MDF., C.FTAX.; W. Susanto, S.H.; Tita Mulya Permata Sari, S.H.; Ratno Zoelfikli Hasan, S.H.; dan Basriyanto, S.H.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, pihak kuasa hukum menyampaikan keinginan untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme mediasi dan restorative justice. Upaya tersebut kemudian dibicarakan dengan penyidik serta tim kuasa hukum pihak pelapor.

Usai memenuhi agenda di Polda DIY, Tim Subur Jaya Lawfirm kemudian bertemu dengan Tim Lawyer Pelapor di Resto Racikan & Kopi Ponti, Jalan Melati Wetan Nomor 16, Baciro, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Pertemuan berlangsung dalam suasana yang disebut kondusif. Kedua pihak membahas kemungkinan penyelesaian perkara sekaligus melakukan negosiasi mengenai langkah-langkah perdamaian.

Kerugian disebut mencapai Rp27 miliar

Dalam pembahasan tersebut, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya menyampaikan bahwa nilai kerugian yang diklaim, termasuk pokok, denda, dan penalti, mencapai sekitar Rp27.000.000.000 atau Rp27 miliar.

Menanggapi hal tersebut, pihak yang didampingi Subur Jaya Lawfirm menyampaikan sejumlah opsi penyelesaian. Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan penggunaan sejumlah aset yang dimiliki pihak terlapor/tersangka untuk memenuhi penyelesaian kewajiban yang menjadi pokok pembahasan.

Namun demikian, hingga pertemuan tersebut berakhir belum tercapai kesepakatan final mengenai bentuk maupun nilai penyelesaian.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk membuka komunikasi antara kedua belah pihak. Pertemuan lanjutan direncanakan akan dilakukan guna mencari titik temu yang dapat diterima para pihak.

Dorong penyelesaian secara damai

Upaya mediasi dan restorative justice tersebut pada prinsipnya diarahkan untuk mencari penyelesaian yang dapat memberikan kepastian bagi para pihak tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Donny Andretti bersama tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI menyatakan akan terus mendampingi kliennya dalam setiap tahapan proses hukum sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pihak pelapor.

Perkembangan selanjutnya, termasuk apakah para pihak dapat mencapai kesepakatan perdamaian atau penyelesaian melalui mekanisme restorative justice, masih menunggu hasil pertemuan dan proses berikutnya.

Perkara ini tetap berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak dan kesempatan untuk menyampaikan keterangan maupun pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih