Bukti CCTV dan Kondisi Korban Disorot, Tim Advokasi FERADI WPI Pertanyakan Penanganan Dugaan Pengroyokan di Salatiga - Suara Media
Headlines

Bukti CCTV dan Kondisi Korban Disorot, Tim Advokasi FERADI WPI Pertanyakan Penanganan Dugaan Pengroyokan di Salatiga

SALATIGA, SUARAMEDIAA.ID – Tim advokasi M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Era Adil – Warung Paralegal Indonesia (FERADI WPI), mempertanyakan penanganan laporan dugaan pengroyokan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada Sabtu malam, 12 September 2026.

Sorotan tersebut disampaikan setelah tim advokasi menyebut telah menyerahkan rekaman CCTV kepada Polres Salatiga. Mereka juga menyoroti kondisi korban yang masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga akibat luka-luka yang disebut meliputi dugaan kebocoran paru-paru dan sejumlah jahitan.

Anggota tim advokasi korban, Eko Ponco, S.H., mempertanyakan langkah penyidik terkait penanganan perkara yang menurutnya telah memasuki minggu kedua sejak kejadian.

“Rekaman CCTV tanggal 12 September 2026 TKP Parkiran Toko Benang Raja sudah diserahkan Polres Salatiga. Istri korban sudah melaporkan. Korban dirawat di RSUD Salatiga mengalami paru-paru bocor dan banyak jahitan. Sudah masuk minggu ke-2, tapi belum ada upaya penangkapan terhadap para terduga pelakunya, saya heran sekali,” ujar Eko Ponco, S.H.

Menurut Eko, penanganan perkara tersebut perlu mendapat perhatian dari jajaran Polda Jawa Tengah. Ia berharap kepolisian segera mengambil langkah sesuai ketentuan hukum untuk memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kejadian ini harus menjadi atensi pusat, yaitu Bapak Kapolda Jateng. Agar masyarakat mendapat rasa aman, terduga pelaku tindak pidana keji harus segera diamankan,” tegas Eko.

Tim advokasi soroti rekaman CCTV dan dugaan penggunaan linggis

Sementara itu, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Lawfirm, menyampaikan penilaiannya terhadap rekaman CCTV yang disebut telah diterima penyidik.

Agus menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan timnya, korban diduga tidak melakukan perlawanan dalam peristiwa tersebut. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan linggis besi oleh salah satu pihak yang terlibat.

“Di rekaman CCTV nampak korban atau klien kami sama sekali tidak membalas. Murni dihajar bertubi-tubi dan dikeroyok. Salah satu pelaku diduga menggunakan linggis besi yang diduga sudah disiapkan atau sengaja dibawa dari rumah,” ujar Agus Polenk.

Agus menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, termasuk dugaan upaya menghalangi proses hukum atau penyampaian laporan yang tidak benar.

Namun, dugaan mengenai perencanaan penggunaan senjata, obstruction of justice, aduan palsu, maupun dugaan pemalsuan bukti medis perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah. Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang mengonfirmasi dugaan tersebut.

Waketum FERADI WPI prihatin atas kondisi korban

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., turut menyampaikan keprihatinan atas kondisi M. Sholeh Abdullah Ali R. yang disebut masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga.

Basriyanto mengkritik dugaan tindakan kekerasan secara berkelompok serta dugaan penggunaan benda besi dalam peristiwa tersebut. Pernyataan itu disampaikannya dalam kapasitas sebagai rekan korban di organisasi FERADI WPI.

“Saya mengutuk keras kekejian dan kebiadaban para pelaku, dan kepengecutannya, karena berani main keroyokan dan menggunakan senjata besi linggis. Coba itu seandainya satu lawan satu dan tangan kosong, belum tentu menang dengan rekan saya Sholeh,” ujar Basriyanto.

Ia juga berharap Polres Salatiga dapat menjalankan proses penegakan hukum secara profesional sesuai kewenangan dan bukti yang tersedia.

Ketum FERADI WPI minta penegakan hukum sesuai kewenangan

Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan harapannya agar Polres Salatiga segera mengambil langkah penanganan perkara.

Donny menekankan pentingnya proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, mengingat peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Salatiga.

“Saya menanti aksi Polres Salatiga menegakkan hukum karena TKP-nya di Salatiga. Dan sudah delapan hari berlalu, saya yakin Polres Salatiga berani dalam menegakkan hukum,” ujar Donny Andretti.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan dari pihak organisasi dan tim advokasi agar perkara yang dilaporkan dapat ditangani secara transparan dan sesuai prosedur hukum.

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah: Penyidik perlu mengintegrasikan alat bukti

Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., menilai penyidik perlu melakukan langkah hukum secara terukur dengan mengacu pada alat bukti yang tersedia. Ia mengingatkan agar proses penyidikan tidak semata-mata dipengaruhi oleh narasi yang berkembang di ruang publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ismail pada Minggu (20/9/2026).

“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat sementara alat bukti justru berpotensi berubah atau hilang,” ujar Ismail.

Menurutnya, penyidik perlu melakukan penilaian terhadap seluruh bukti secara menyeluruh untuk menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya. Penetapan tersangka maupun penangkapan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan hasil penyidikan.

Status penanganan perkara menunggu keterangan resmi kepolisian

Tim advokasi FERADI WPI mendesak Polres Salatiga memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara dugaan pengroyokan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R. Mereka menyoroti rekaman CCTV, kondisi medis korban, dan dugaan penggunaan linggis besi sebagai hal yang perlu ditelusuri melalui proses hukum.

Meski demikian, informasi mengenai penyerahan rekaman CCTV, laporan dari pihak keluarga, kondisi medis korban, serta dugaan penggunaan benda besi masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi penyidik dan bukti yang dapat diverifikasi secara independen.

Perkembangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai proses hukum, kondisi korban, serta langkah-langkah penyidik dalam menangani dugaan tindak kekerasan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga.

(Red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih