SEMARANG | SUARAMEDIAA.ID – Sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Oktober 2026, ditunda. Penundaan tersebut disampaikan setelah dua anggota majelis hakim dikabarkan berhalangan hadir karena sakit, sementara pihak tergugat disebut tidak hadir hingga melewati batas toleransi waktu yang diberikan pengadilan.
Persidangan yang semula mengagendakan pembuktian lanjutan dari pihak tergugat itu dihadiri tim hukum penggugat dari DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm. Tim tersebut dipimpin Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, bersama Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, serta Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum, mereka telah hadir di Pengadilan Negeri Semarang sejak pagi sesuai jadwal persidangan.
Dua hakim berhalangan, persidangan ditunda
Tim hukum menyebut penundaan terjadi karena dua anggota majelis hakim yang menangani perkara tersebut berhalangan hadir dengan alasan sakit. Kondisi itu menyebabkan persidangan tidak dapat dilanjutkan sebagaimana agenda yang telah ditetapkan.
Selain itu, tim hukum menyampaikan bahwa pihak tergugat dinyatakan tidak hadir setelah melewati batas toleransi waktu kehadiran. Panitera disebut telah melakukan pemanggilan beberapa kali, tetapi pihak tergugat tidak kunjung hadir.
Berdasarkan kondisi tersebut, persidangan akhirnya ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya.
Informasi mengenai alasan ketidakhadiran para pihak dan penundaan sidang ini masih merujuk pada keterangan tim hukum penggugat. Konfirmasi resmi dari Pengadilan Negeri Semarang maupun tanggapan pihak tergugat masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Sukindar soroti asas peradilan yang cepat
Sukindar, S.H., selaku bagian dari tim hukum penggugat, menyampaikan kekecewaannya atas tertundanya persidangan. Ia menegaskan bahwa timnya telah hadir sesuai jadwal untuk mengikuti agenda pembuktian lanjutan.
“Hari ini kami dari Tim Hukum DPP FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm sudah hadir di Pengadilan Negeri Semarang untuk mengikuti sidang perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dengan agenda pembuktian lanjutan,” ujar Sukindar, Senin (12/10/2026).
Ia menyatakan pihaknya menghormati kondisi kesehatan anggota majelis hakim yang berhalangan hadir dan berharap mereka segera pulih.
“Kami menghormati kondisi kesehatan majelis hakim yang sedang sakit. Kami berharap beliau-beliau segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali menjalankan tugas dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Sukindar menyayangkan ketidakhadiran pihak tergugat sebagaimana informasi yang diterima timnya. Menurut dia, kehadiran para pihak sesuai jadwal penting untuk mendukung kelancaran proses persidangan.
Meski demikian, alasan ketidakhadiran pihak tergugat perlu dikonfirmasi secara langsung agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak mengenai itikad pihak tersebut.
Berencana melaporkan persoalan ini ke Mahkamah Agung
Sukindar juga menyampaikan bahwa tim hukum berencana melaporkan persoalan terkait jalannya persidangan kepada Mahkamah Agung.
“Rencana kami akan melaporkan majelis hakim ke Mahkamah Agung,” ujar Sukindar.
Rencana tersebut merupakan pernyataan dari pihak tim hukum penggugat. Belum terdapat informasi dalam keterangan yang diterima redaksi mengenai apakah laporan tersebut telah resmi diajukan, apa dasar pengaduannya, maupun bagaimana tanggapan pihak pengadilan.
Setiap pengaduan terhadap penyelenggaraan peradilan perlu disampaikan melalui mekanisme yang berlaku dan didukung informasi serta bukti yang relevan.
Jadwal sidang berikutnya
Berdasarkan informasi yang disampaikan tim hukum, sidang perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg dijadwalkan kembali pada pekan berikutnya dengan agenda lanjutan pembuktian.
Tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan kembali hadir untuk mengawal kepentingan hukum kliennya hingga perkara memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sukindar menegaskan prinsip yang menjadi pegangan timnya, “Seng bener dibenerke, seng salah disalahke.”
Pihaknya berharap proses persidangan dapat berjalan lancar, memberikan kepastian hukum bagi para pihak, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan.
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pengadilan Negeri Semarang, pihak tergugat, serta pihak-pihak terkait lainnya demi memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
