JAKARTA | SUARAMEDIAA.ID – Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait penyaluran dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang dilaporkan telah meninggal dunia.
Temuan tersebut, sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan detikEdu pada 14 Oktober 2026, tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
BPK RI merekomendasikan perbaikan pendataan penerima bantuan serta pemulihan kelebihan pembayaran melalui penyetoran kembali ke kas negara sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum GNTP, Rasyidi, C.PM., C.LOP. (Didik Castielo), menyatakan pihaknya siap menempuh langkah resmi untuk meminta klarifikasi, memperoleh informasi mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, dan mengawal pertanggungjawaban penggunaan anggaran pendidikan tersebut.
GNTP minta penjelasan terbuka mengenai penyaluran dana
GNTP menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut ketepatan sasaran bantuan pendidikan, keandalan data penerima, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Program KIP Kuliah merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk membantu mahasiswa mengakses pendidikan tinggi. Karena itu, proses pendataan, verifikasi, penetapan penerima, hingga penyaluran bantuan perlu dilaksanakan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.
GNTP mempertanyakan bagaimana penyaluran bantuan kepada penerima yang telah meninggal dunia dapat terjadi. Organisasi tersebut juga mendorong penjelasan mengenai mekanisme pembaruan data, proses verifikasi berkala, sistem pengawasan pencairan, serta pihak yang memiliki tanggung jawab dalam setiap tahapan penyaluran.
Menurut GNTP, pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen pemeriksaan, hasil penelusuran, dan keterangan resmi instansi terkait.
Didik Castielo: temuan audit harus ditindaklanjuti
Ketua Umum GNTP, Didik Castielo, menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya berencana menyampaikan surat klarifikasi dan permintaan informasi kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta instansi terkait sesuai kewenangannya.
“Kami memandang persoalan ini sangat serius. Ketika BPK RI mengungkap adanya penyaluran dana KIP Kuliah sebesar Rp2,7 miliar kepada 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia, publik berhak mengetahui bagaimana hal tersebut bisa terjadi dan sejauh mana tindak lanjutnya,” tegas Didik.
Ia menambahkan, hasil pemeriksaan harus diikuti langkah korektif yang jelas, termasuk pembenahan data penerima, penelusuran status dana, dan pemulihan kelebihan pembayaran apabila telah dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya menjadi catatan di atas kertas, sementara penyelesaiannya tidak memperoleh kejelasan. Anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dan setiap rekomendasi pemeriksaan perlu dikawal sampai ada tindak lanjut yang terukur,” lanjutnya.
GNTP menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat, bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti dan proses sesuai ketentuan hukum.
Lima langkah resmi yang akan dikawal GNTP
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, GNTP merencanakan lima langkah berikut:
- Mengirimkan surat klarifikasi resmi
GNTP akan meminta penjelasan mengenai penyebab penyaluran bantuan kepada penerima yang telah meninggal dunia, mekanisme validasi data, dan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
- Meminta informasi tindak lanjut rekomendasi BPK RI
GNTP akan mendorong kejelasan mengenai perkembangan pelaksanaan rekomendasi pemeriksaan, termasuk pembenahan data penerima dan penyelesaian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
- Mendorong penelusuran status dana
GNTP memandang perlu adanya penelusuran mengenai status dana yang telah disalurkan, termasuk apakah dana telah dicairkan, masih tersimpan, atau dapat dipulihkan melalui mekanisme yang sah. Proses tersebut harus dilakukan oleh instansi berwenang dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
- Mempertimbangkan laporan kepada pihak berwenang
Apabila hasil penelaahan dokumen dan klarifikasi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran yang didukung bukti memadai, GNTP akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawasan yang berwenang.
- Mengawal penyelesaian secara berkelanjutan
GNTP akan mendorong tindak lanjut yang terdokumentasi, terukur, dan dapat dipantau perkembangannya agar persoalan tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.
Perbaikan sistem diperlukan agar bantuan tepat sasaran
GNTP menilai persoalan ini bukan hanya menyangkut nilai anggaran dalam laporan pemeriksaan, tetapi juga efektivitas tata kelola bantuan pendidikan dan keadilan bagi mahasiswa yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah.
Organisasi tersebut mendorong pemerintah memperkuat integrasi data antarlembaga, memperbarui data penerima secara berkala, meningkatkan pengawasan pencairan, serta memastikan penghentian bantuan dilakukan ketika penerima tidak lagi memenuhi persyaratan.
Apabila terdapat kelebihan pembayaran, proses pemulihan harus dilaksanakan sesuai hasil penelusuran dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran, penentuan tanggung jawab harus didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami ingin ada kejelasan, bukan sekadar pernyataan. Kami ingin ada tindak lanjut yang nyata, bukan hanya janji pembenahan. GNTP akan mengawal persoalan ini melalui jalur resmi agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai tindak lanjutnya,” tegas Didik Castielo.
GNTP dorong transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan
GNTP menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran publik, khususnya dalam sektor pendidikan.
GNTP mendorong kementerian dan lembaga terkait memberikan penjelasan yang memadai, menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperbaiki mekanisme penyaluran bantuan, serta memastikan pemulihan kelebihan pembayaran sesuai ketentuan.
Bagi GNTP, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip mendasar agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
GNTP akan mengawal. Publik berhak tahu. Anggaran negara wajib dipertanggungjawabkan.
Sumber pemberitaan: detikEdu, 14 Oktober 2026, “Duh! Temuan BPK Ungkap Mahasiswa Meninggal Masih Dapat KIP Kuliah”.
Tautan sumber: https://share.google/7xwtALoGEO8omVkDp
Catatan redaksi: Rilis ini memuat tanggapan dan rencana tindak lanjut GNTP berdasarkan informasi yang disampaikan. Rincian temuan, rekomendasi, serta status pelaksanaannya perlu dicocokkan dengan dokumen resmi BPK RI dan keterangan instansi terkait sebelum publikasi.
