PEMALANG | SUARAMEDIAA.ID – Persoalan keterbatasan lahan parkir Toko BASA Toserba di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 89, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP).
Persoalan tersebut mencuat setelah Dinas Perhubungan, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang memberikan jawaban resmi melalui surat Nomor 500.11/2277/IX/DPPKP/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut, Dinas Perhubungan mengakui bahwa fasilitas parkir di luar badan jalan (off-street) yang tersedia di sisi barat dan timur bangunan Toko BASA belum mampu memenuhi kebutuhan kapasitas parkir pengunjung.
Keterbatasan fasilitas tersebut mengakibatkan sebagian masyarakat cenderung memanfaatkan bahu jalan untuk parkir kendaraan. Kondisi ini disebut turut menimbulkan gangguan arus lalu lintas dan kemacetan di depan pusat perbelanjaan tersebut.
Bagi GNTP, pengakuan tertulis dari instansi pemerintah daerah tersebut harus menjadi dasar evaluasi dan langkah penyelesaian konkret. Sebab, persoalan parkir bukan hanya menyangkut kepentingan pengunjung maupun pengelola usaha, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk menggunakan fasilitas jalan umum secara aman dan nyaman.
Rekomendasi andalalin jangan sekadar menjadi dokumen administratif
Berdasarkan penjelasan Dinas Perhubungan, Toko BASA memiliki kewajiban memenuhi rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), termasuk penyediaan rambu-rambu, marka jalan, serta fasilitas parkir di luar badan jalan yang memadai.
Dinas Perhubungan juga menyampaikan bahwa pengawasan terhadap pemenuhan rekomendasi Andalalin telah dilakukan. Namun, fakta bahwa kapasitas parkir yang tersedia masih belum mencukupi menunjukkan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap efektivitas pelaksanaan rekomendasi tersebut.
Dalam surat yang sama, disebutkan adanya komitmen pihak Toko BASA untuk menyediakan fasilitas parkir off-street sebelum Lebaran 2027.
GNTP meminta komitmen tersebut dikawal secara serius oleh pemerintah daerah agar tidak berhenti sebagai rencana atau janji tanpa realisasi.
Dishub paparkan lima langkah pengawasan
Dalam surat jawabannya, Dinas Perhubungan juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk mengendalikan persoalan parkir di sekitar Toko BASA, di antaranya:
- Melaksanakan pengawasan parkir satu lapis setiap hari pada jam sibuk, yakni pukul 12.00–14.00 WIB dan 17.00–19.00 WIB.
- Memasang barikade pembatas parkir kendaraan roda dua agar tidak melebihi satu lapis.
- Menyediakan drop zone untuk aktivitas menaikkan dan menurunkan barang maupun penumpang.
- Melaksanakan koordinasi dan musyawarah bersama masyarakat sekitar, juru parkir, serta pihak BASA pada 28 Agustus 2026.
- Berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Pemalang untuk melakukan penertiban parkir dan pedagang kaki lima di depan Toko BASA.
GNTP mengapresiasi langkah-langkah yang telah disampaikan Dinas Perhubungan. Meski demikian, GNTP menilai keberhasilan pengawasan harus diukur berdasarkan kondisi nyata di lapangan, bukan hanya berdasarkan laporan kegiatan maupun dokumentasi administratif.
Ketua Umum GNTP: kepentingan masyarakat tidak boleh dikorbankan
Ketua Umum Gerakan Nasional Transparansi Publik (GNTP), RASYIDI, C.PM., C.LOP, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat penyelesaian yang dapat dirasakan masyarakat.
“GNTP mengapresiasi jawaban resmi Dinas Perhubungan Kabupaten Pemalang. Namun, kami juga mencatat adanya pengakuan bahwa kapasitas parkir Toko BASA belum mencukupi dan penggunaan bahu jalan telah menimbulkan kemacetan. Ini persoalan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap rekomendasi Andalalin benar-benar dilaksanakan,” tegas Rasyidi.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kegiatan usaha harus berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban terhadap ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
“Jalan umum merupakan fasilitas publik. Masyarakat memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan dengan aman dan nyaman. Karena itu, penyelesaian persoalan parkir harus dilakukan secara terukur, transparan, dan tidak hanya mengandalkan komitmen penyediaan fasilitas pada masa mendatang,” lanjutnya.
Lima tuntutan GNTP kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang
Sebagai bentuk pengawasan publik, GNTP menyampaikan lima tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang dan instansi terkait:
- Evaluasi pemenuhan rekomendasi Andalalin
Meminta Dinas Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan rekomendasi Andalalin Toko BASA, khususnya terkait kewajiban penyediaan fasilitas parkir yang memadai.
- Pastikan bahu jalan tidak menjadi tempat parkir yang mengganggu lalu lintas
Meminta pengawasan dan penertiban parkir dilakukan secara konsisten agar penggunaan bahu jalan tidak menghambat kelancaran lalu lintas maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
- Awasi realisasi komitmen sebelum Lebaran 2027
Meminta Pemerintah Kabupaten Pemalang mengawal dan memastikan realisasi komitmen pihak Toko BASA untuk menyediakan fasilitas parkir off-street sebelum Lebaran 2027.
- Buka dokumen pengawasan kepada publik
Meminta PPID dan perangkat daerah terkait memberikan akses informasi publik mengenai rekomendasi Andalalin, hasil pengawasan, berita acara koordinasi, serta tindak lanjut penataan parkir sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
- Lakukan evaluasi lintas instansi
Meminta koordinasi berkelanjutan antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan instansi terkait agar penataan parkir, penertiban PKL, serta pengaturan lalu lintas menghasilkan penyelesaian yang nyata.
GNTP ajukan permohonan informasi publik
GNTP juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PPID Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui surat Nomor 22/GNTP-DPP/KIP/10/2026 tertanggal 22 Oktober 2026 dan diterima pada 26 Oktober 2026.
Permohonan tersebut mencakup informasi mengenai status ruang milik jalan, dokumen pengawasan, hasil pemeriksaan, dasar penggunaan area parkir, serta tindak lanjut pemerintah daerah terhadap persoalan parkir Toko BASA.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya GNTP menjalankan fungsi pengawasan masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
GNTP menegaskan akan mengawal proses permohonan informasi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan biarkan bahu jalan menjadi solusi permanen
GNTP menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha Toko BASA Toserba. Namun, setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada surat-menyurat dan rapat koordinasi. Yang dibutuhkan masyarakat adalah solusi nyata. GNTP akan terus melakukan monitoring, meminta pertanggungjawaban administratif sesuai kewenangan, dan mengawal realisasi komitmen penyediaan fasilitas parkir sebelum Lebaran 2027,” tutup Rasyidi.
Persoalan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara aktivitas ekonomi, kepatuhan terhadap rekomendasi Andalalin, serta hak masyarakat atas ruang jalan yang aman dan tertib.
GNTP berharap Pemerintah Kabupaten Pemalang tidak hanya memberikan jawaban administratif, tetapi juga menghadirkan penyelesaian yang terukur, transparan, dan dapat dibuktikan di lapangan.
GERAKAN NASIONAL TRANSPARANSI PUBLIK (GNTP)
Dewan Pimpinan Pusat
Mengawal Keterbukaan Informasi, Mewujudkan Indonesia yang Transparan dan Berkeadilan.
Narahubung:
Dewan Pimpinan Pusat GNTP
