DTRB Kabupaten Tangerang Pastikan Pengembang Perumahan Harus Memiliki Embung Air Untuk Cegah Banjir

Img 20260129 171511 507

Tangerang, suaramediaa.id – Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Ir. Hendri Hermawan M.Si., memastikan setiap pengembang perumahan harus memiliki embung air yang memadai, bertujuan untuk menentukan bahwa embung atau kolam penampungan air bermanfaat bagi aspek lingkungan.

“Dinas kami (DTRB_red), mewajibkan di setiap ijin mendirikan bangunan perumahan harus ada embung air, selain memenuhi persyaratan tambahan lainnya. Fungsinya untuk menampung air agar lebih optimal,” ungkap Hendri Hermawan kepada wartawan usai menghadiri rapat di Pendopo Bupati Kabupaten Tangerang Kamis, (29/1/26).

Pada saat musim penghujan dengan intensitas tinggi, menurut Hendri Hermawan, fungsi embung air dapat juga membantu mengurangi dampak luapan air sehingga tidak terjadi banjir.

“Biasanya di site plan sudah ada untuk perencanaan embung airnya, dilapang ada yang sudah di buat ada juga yang belum, nanti kita perketat pengawasannya. Karna embung air juga dapat mengurangi atau mencegah resiko banjir, seperti yang terjadi saat ini,” tegasnya.

DTRB Kabupaten Tangerang berharap, adanya embung air tersebut juga dapat meningkatkan kualitas air dan memastikan bahwa pembangunan embung air di Kabupaten Tangerang bisa memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

(ksh/di)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih