Mengaku Sulit Akses Pergudangan, Pengamat: Walikota Kok Tidak Berdaya!

Img 20260210 wa0202

Tangerang, suaramediaa.id – Pasca kebakaran gudang kimia di pergudangan Taman Tekno BSD, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie mengaku pemerintah daerah yang dipimpinnya kesulitan mengakses pemeriksaan izin pergudangan di kawasan Taman Tekno tersebut.

Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Abdul Hamim Jauzie mengatakan bahwa pernyataan Wali Kota yang akrab di sapa Bang Ben itu dinilai sebagai bentuk pengakuan atas lemahnya pengawasan dan penegakan aturan di wilayah berjuluk Kota Anggrek tersebut.

“Alibi yang memalukan!” katanya Selasa, (10/2/26).

Menurut Hamim, alasan kesulitan akses pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan izin lingkungan (AMDAL) adalah hal yang tidak masuk akal bagi sebuah otoritas pemerintahan.

“Sangat aneh jika seorang Wali Kota mengaku sulit masuk untuk memeriksa izin. Pemkot itu punya instrumen penegakan hukum, ada Satpol PP, ada Dinas Teknis. Jika sebuah perusahaan menutup pintu bagi pengawas negara, itu sudah pelanggaran serius. Pertanyaannya, selama ini ke mana saja Bang Ben? Kenapa harus tunggu kebakaran, dan pencemaran baru bicara akses?” ujar Hamim.

Hamim menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pemerintah memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasan terhadap setiap usaha yang berdampak pada lingkungan dan keselamatan publik.

Kata Hamim, pengakuan Bang Ben bahwa Forkopimda baru akan membentuk operasi gabungan sekarang adalah langkah yang sangat terlambat (too little, too late).

“Izin SLF itu kewajiban sebelum gedung beroperasi. Kalau sekarang alasannya sulit akses, artinya selama ini ada pembiaran. Apakah Pemkot Tangsel “lumpuh”‘ di hadapan pengusaha. Jangan sampai publik berasumsi ada “main mata” atau pembiaran sistematis sehingga pengawasan tidak berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hamim mendorong agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan tidak hanya fokus pada penyebab kebakaran, tetapi juga pada unsur kelalaian pejabat publik. “pasal-pasal dalam UU Lingkungan Hidup sangat jelas. Jika ada kelalaian dalam pengawasan yang mengakibatkan pencemaran, ada konsekuensi hukumnya. Wali Kota tidak boleh hanya berjanji melakukan “gerakan bersama” setelah peristiwa terjadi, tapi harus ada evaluasi total di dinas terkait.

Terakhir, Hamim mendesak Walikota membuka daftar perusahaan kimia secara transparan agar warga bisa ikut mengawasi risiko di lingkungannya.

Sebelumnya, Wali Kota Benyamin Davnie dalam rapat Forkopimda di Cilenggang, Serpong. Selasa, (10/2/26) mengakui pihaknya sulit melakukan pemeriksaan rutin di kawasan pergudangan karena tidak diberikan akses oleh pengelola, yang kemudian mengakibatkan ketidakpastian status izin SLF dan AMDAL gudang yang terbakar tersebut.

(ksh)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih