SITUBONDO, SUARAMEDIAA.ID – Anggota FERADI WPI, Rasyidi, C.PM, C.LOP, C.MDF, C.PFW, C.JKJ, yang dikenal dengan nama Didik Castielo, secara resmi mendatangi Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo untuk mengajukan permohonan penggunaan Mediator Non Hakim. Permohonan tersebut diterima sah oleh kedua institusi peradilan tersebut.
Langkah ini merupakan upaya strategis dalam mendorong penyelesaian sengketa yang lebih efektif, efisien, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan akses keadilan tanpa harus terbebani proses litigasi yang panjang dan mahal.
Menurut Rasyidi, mekanisme mediasi melalui mediator non hakim menjadi salah satu solusi dalam mengoptimalkan penyelesaian perkara secara damai, cepat, dan profesional. Selain itu, pendekatan ini dinilai mampu menjaga hubungan para pihak agar tetap kondusif tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Mediasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya mediator non hakim, masyarakat memiliki alternatif penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujar Rasyidi saat ditemui di lokasi.
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MDF, C.PFW, C.JKJ, menegaskan bahwa tujuan utama FERADI WPI dalam menyelenggarakan pelatihan MEDIATORE—hasil kerja sama antara FERADI WPI, FERADI MEDIATORE, dan PT Kawan Jari Grup—adalah memperluas akses masyarakat terhadap penyelesaian masalah hukum di seluruh Indonesia.
Ia menilai kehadiran mediator yang terlatih di tengah masyarakat akan sangat membantu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.
“Litigasi adalah langkah terakhir dalam mencari keadilan. Jika suatu permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, maka itu adalah pilihan terbaik. Karena itu, FERADI WPI berkomitmen mencetak mediator-mediator profesional agar masyarakat dapat terbantu secara luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap program pelatihan MEDIATORE dapat menghadirkan mediator andal di berbagai daerah, sehingga masyarakat memiliki akses terhadap penyelesaian sengketa yang lebih cepat, damai, dan berkeadilan.
Permohonan ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi mediator non hakim untuk berperan aktif dalam membantu penyelesaian sengketa, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun di luar pengadilan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen FERADI WPI dalam memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Situbondo dan sekitarnya.
(Red)

