FERADI WPI Jabar Cetak Advokat Baru: Erwin Maulana & Mikael Kaka Resmi Disumpah di PT Bandung

Screenshot 20260430 231423 whatsapp

BANDUNG — Dua anggota organisasi advokat dan paralegal FERADI WPI, yakni Erwin Maulana, S.H. dan Mikael Kaka, S.H., resmi menjalani prosesi pengambilan sumpah/janji advokat pada Kamis, 30 April 2026, di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Bandung.

Prosesi tersebut merupakan tahapan resmi yang wajib dilalui calon advokat sebelum menjalankan profesinya secara sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Pelaksanaan sumpah advokat ini berdasarkan surat pemberitahuan resmi dari Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 35/PAN.PT.W11-U/UND.HM1.1.1/IV/2026 tertanggal 23 April 2026. Acara berlangsung di gedung Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Cimuncang No. 42, Bandung.

Dalam kegiatan tersebut, prosesi turut didampingi oleh H. Adang Bahrowi, S.H., CPL., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., CH., CHT., selaku Ketua DPD FERADI WPI Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama jajaran pengurus organisasi.

Dalam keterangannya, Adang menegaskan bahwa sumpah advokat adalah tonggak awal perjalanan profesi hukum.

“Dengan rekan-rekan mendapatkan BAS, perlu dipahami bahwa BAS ini seperti akta kelahiran profesi. Artinya hari ini FERADI WPI melalui Pengadilan Tinggi telah ‘melahirkan’ advokat-advokat baru yang akan memulai aktivitas profesinya sebagai penegak hukum,” ujarnya.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., turut menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya prosesi sumpah advokat tersebut.

Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas hukum, serta mengingatkan agar para advokat baru menjaga kehormatan profesi.

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., berpesan agar para advokat selalu menjunjung tinggi kode etik.

“Jaga integritas, berani membela kebenaran, jujur dalam menjalankan tugas, serta jangan pernah menerima praktik suap dalam bentuk apa pun. Sumpah yang diucapkan hari ini adalah janji moral kepada hukum dan masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Bendahara Umum FERADI WPI, Adv. Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa organisasi akan terus memberikan dukungan pembinaan kepada seluruh anggota dalam proses pendidikan profesi advokat.

Ketua Dewan Pembina FERADI WPI, Adv. Bayu Saputra, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan bahwa penyelenggaraan sumpah advokat merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam membina profesi hukum secara berkelanjutan.

Menurutnya, melalui pendidikan profesi dan proses sumpah di pengadilan tinggi, diharapkan advokat yang telah resmi diambil sumpahnya mampu menjalankan praktik hukum secara profesional, menjunjung integritas, serta memberikan layanan hukum yang adil bagi masyarakat.

FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pembinaan, pendidikan, dan integritas profesi advokat guna meningkatkan kualitas layanan hukum serta berkontribusi nyata dalam penegakan hukum di Indonesia.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih