BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan di Polres Metro Bekasi kembali menuai sorotan tajam. Pihak pelapor, Hairil Tami, melalui kuasa hukumnya dari Subur Jaya Law Firm & Feradi WPI, menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses hukum yang telah berjalan selama hampir sembilan bulan tanpa progres signifikan.
Penundaan Berlarut dan Komunikasi yang Terputus Pelapor menyayangkan sikap penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi, Aipda A. Rifai, yang dinilai tidak responsif.
Kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa pesan singkat melalui WhatsApp maupun surat resmi yang dilayangkan kepada Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., hingga saat ini tidak mendapatkan jawaban.
”Saya sangat kecewa SP2HP terbaru tak kunjung terbit. Perkembangan kasus penggelapan ini berjalan sangat lambat. Surat resmi kami ke Kapolres tidak dibalas, bahkan komunikasi ke penyidik pun tidak direspon. Kenapa kinerjanya seperti ini?” ujar Hairil Tami dengan nada sedih saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (2/5/2026).
Kronologi Perkara : Kasus ini bermula dari aduan Hairil Tami pada 13 September 2025. Setelah melalui proses yang sempat tersendat, laporan polisi akhirnya resmi diterbitkan dengan nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025. Terlapor diduga melanggar Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan) dan/atau Pasal 362 KUHP terkait pencurian.
Namun, berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik baru menyatakan rencana pengiriman surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK. Sejak saat itu, informasi mengenai perkembangan pemeriksaan seolah terhenti.
Kritik atas Profesionalisme Polri
Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku kuasa hukum pelapor, menegaskan bahwa ketidakjelasan ini mencederai semangat profesionalisme Polri. Ia merujuk pada Perkap Polri No. 12 Tahun 2009 dan Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang pengawasan serta pengendalian penyidikan.
“Hingga hari ini, 2 Mei 2026, kami belum menerima informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan terlapor. Komunikasi kami diabaikan. Jika mengacu pada aturan internal Polri, seharusnya ada kepastian hukum dan keterbukaan informasi kepada pelapor melalui SP2HP,” tegas Donny.
Donny juga menambahkan bahwa proses yang “jalan di tempat” ini sangat merugikan kliennya yang mencari keadilan. “Kasihan pelapor jika setiap laporan diproses seperti ini. Kami butuh kepastian, bukan sekadar janji yang molor dari waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Langkah Hukum Selanjutnya :
Menanggapi mandeknya perkara ini, Tim Hukum Subur Jaya Law Firm dan Feradi WPI menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berencana melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian (Propam/Itwasda) dalam waktu dekat untuk melaporkan kendala penanganan perkara ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Unit II Harda maupun Kapolres Metro Bekasi terkait keluhan tersebut. Redaksi memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red/Tim)

