9 Bulan Mandek, Pelapor Kecewa: Kapolres Metro Bekasi Kabupaten dan Penyidik Tak Respon Permintaan SP2HP

Img 20260502 wa0031

BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Hairil Tami mengaku kecewa berat terhadap penanganan laporannya di Polres Metro Bekasi Kabupaten (Cikarang) yang dinilai lamban dan tidak transparan. Hingga Sabtu (2/5/2026), permintaan perkembangan perkara melalui SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) belum juga direspons.

Hairil Tami selaku pelapor mempertanyakan kinerja penyidik Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten dalam menangani perkara dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkannya. Ia menyebut, baik surat resmi dari kuasa hukum kepada Kapolres maupun permintaan SP2HP melalui pesan WhatsApp kepada penyidik, tidak mendapatkan tanggapan.

“Surat resmi ke Kapolres Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. sudah kami kirim, begitu juga permintaan SP2HP terbaru kepada penyidik Aipda Akhmad Rifai, namun tidak ada respons, baik secara tertulis maupun melalui WhatsApp,” ujar Hairil Tami.

Menurutnya, laporan tersebut telah diajukan sejak 10 September 2025. Namun hingga 28 April 2026, belum ada perkembangan signifikan. SP2HP terakhir yang diterima pelapor tercatat pada Februari 2026.

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa kondisi ini menunjukkan lambannya penanganan perkara.

“Sudah 9 bulan berjalan tanpa kejelasan. SP2HP sebagai hak pelapor seharusnya diberikan secara rutin dan berkala,” tegas Donny.

Hairil juga menilai kurangnya transparansi dalam proses penyidikan. Ia mengaku sangat kecewa karena upaya komunikasi melalui jalur resmi maupun informal tidak mendapat tanggapan.

“Saya sangat kecewa. Surat resmi diabaikan, pesan WhatsApp juga tidak dibalas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyatakan siap menempuh langkah pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.

“Jika tidak ada respons, kami akan melaporkan ke pengawas internal. SP2HP adalah hak pelapor yang harus dipenuhi,” tambah Donny.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi maupun penggunaan hak jawab dari pihak Kapolres Metro Bekasi Kabupaten Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. maupun penyidik Aipda Akhmad Rifai Unit II Harda.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Tim)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih