BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., mengambil langkah tegas menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara. Pihaknya berencana memanggil jajaran penyidik dari Unit II HARDA Satreskrim untuk dilakukan evaluasi menyeluruh.
Langkah ini diambil menyusul sorotan publik dan laporan kecewa dari pelapor, Hairil Tami, bersama kuasa Hukumnya
Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, yang menilai proses hukum berjalan sangat lambat selama hampir 9 bulan, serta komunikasi yang dianggap kurang responsif.
Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., “Kami akan memanggil penyidik yang menangani kasus tersebut untuk dimintai keterangan dan penjelasan,” ujar Kombes Pol. Sumarni, yang dihubungi Tana Lewu Post , via selularnya, Senin (4/5/2026).
Kapolres menegaskan, evaluasi internal ini penting dilakukan untuk mengetahui kendala sebenarnya di lapangan serta memastikan agar standar pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan profesional sesuai aturan yang berlaku.
Pemanggilan terhadap penyidik Unit II HARDA tersebut akan dilakukan di lingkungan Polres Metro Bekasi Kabupaten, Polda Metro Jaya. Melalui langkah ini, pihak kepolisian berupaya memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
“Kami pastikan akan menindaklanjuti hal ini sesuai prosedur dan aturan yang ada,” tegasnya.
(Red)
Evaluasi Kinerja Terkait Lambannya Penanganan Kasus Hairil Tami, Kapolres Bekasi Akan PANGGIL Penyidik Unit II Harda

