SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Senin (18/5/2026) Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang juga tergabung dalam organisasi advokat FERADI WPI, mendampingi Prima Mareta Valentonia, putri dari Yuni Apgridiati, dalam pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.
Prima Mareta Valentonia diduga menjadi korban tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam Akta Hak Tanggungan yang berkaitan dengan perjanjian kredit pada salah satu perbankan. Kasus tersebut kini tengah ditangani pihak kepolisian guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut.
“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada penyidik Ridho dari Unit 4 Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Jateng yang telah memeriksa klien saya sebagai pihak yang diduga menjadi korban tindak pidana. Sekitar 29 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klarifikasi telah disampaikan kepada klien kami. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. Setelah ini, penyidik juga akan mengagendakan pemanggilan terhadap para saksi,” ujar Donny Andretti kepada awak media.
Usai pemeriksaan, tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan melanjutkan kegiatan dengan makan bersama di Waroeng Steak Singosari. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Kadiv DPP Eko Affandy, Bendahara Umum V DPP Tyas Susanti, serta wartawan Kawanjarinews.com, Nur Azis.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan, redaksi media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Red)

