Sidang Etik AKP Herawan Dinilai “Dagelan”, Waketum FERADI WPI Soroti Dugaan Pembekingan Debt Collector di Polsek Banjarsari

Img 20260526 wa0122

JAWA TENGAH, SUARAMEDIAA.ID – FERADI WPI melalui Wakil Ketua Umumnya, Mochammad Arifin, melontarkan kritik keras terhadap jalannya sidang disiplin terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi, Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta, yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026. Arifin menilai persidangan tersebut terkesan tidak objektif dan lebih membela sesama aparat dibanding memberikan rasa keadilan kepada korban.

Menurut Arifin, sidang disiplin yang digelar sebagai tindak lanjut aduan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah justru terkesan memojokkan pihak pelapor dan saksi.

“Tadi hadir dalam persidangan sebagai saksi adalah Ziedan dan Yuda. Saya mendapat laporan bahwa dalam persidangan malah terkesan menyalahkan dan memojokkan pihak pelapor. Padahal AKP Herawan diduga terang-terangan membekingi dan menjadikan area Polsek sebagai tempat penitipan mobil hasil eksekusi liar oknum debt collector,” ujar Arifin dengan nada kecewa.

Ia menyoroti dugaan pembiaran terhadap tindakan oknum debt collector yang disebut menggembok setir kendaraan korban di area Polsek Banjarsari.

“Mobil korban sampai digembok oknum DC dan harus dibuka menggunakan gerinda. Ini seperti dagelan. Ujung-ujungnya hanya membela sesama profesi saja. Sangat mengecewakan,” tegasnya.

Arifin juga menilai jadwal sidang disiplin sengaja dibuat mendadak menjelang hari raya sehingga dirinya tidak dapat hadir secara langsung.

“Jadwal panggilan sidang diduga sengaja dibuat sehari sebelum hari raya agar saya tidak bisa hadir. Menurut saya ini dagelan,” ujarnya lantang.

Dugaan Pelanggaran Disiplin

Sebelumnya, Bidpropam Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan AKP Herawan Prasetyo Budi selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) Bidpropam Polda Jawa Tengah yang menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi tanda serah terima yang sah.

Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar dan dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho. Tiga saksi yang diperiksa yakni Mochammad Arifin selaku pelapor, Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., serta ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.

Kronologi Dugaan Perampasan Kendaraan

Kasus bermula pada 11 Oktober 2025 ketika Muhammad Ziedan Navila mengendarai Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih bernopol AD 1346 QP milik Umi Munawaroh di wilayah Surakarta. Kendaraan kemudian dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.

Menurut pihak pelapor, kendaraan sempat hendak dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun setelah adanya komunikasi dari kuasa hukum korban mengenai ketentuan UU Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi, kendaraan justru diarahkan dan dititipkan di area Polsek Banjarsari Surakarta.

Tim kuasa hukum menyebut selama beberapa hari kendaraan tidak dapat diambil karena dihalangi oleh kendaraan milik oknum debt collector. Bahkan setir kendaraan disebut digembok menggunakan kunci tambahan tanpa anak kunci hingga akhirnya harus dipotong menggunakan gerinda.

Desakan Pencopotan Jabatan

Arifin meminta agar AKP Herawan dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Banjarsari dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

“Saya ingin AKP Herawan meminta maaf secara terbuka kepada saya dan dicopot dari jabatannya,” ujar Arifin.

Ia juga meminta Kapolsek Banjarsari bersikap netral dan tidak melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.

“Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan. Jangan ada lagi penyalahgunaan kewenangan dan pembekingan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalanan,” katanya.

Pendampingan Hukum

Dalam proses pemeriksaan, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan yang berada di bawah naungan FERADI WPI, dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Turut hadir mendampingi sejumlah anggota FERADI WPI dan wartawan dari organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI).

Donny Andretti meminta seluruh pihak, termasuk insan pers, ikut mengawal proses hukum dan etik agar berjalan secara objektif dan transparan.

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan kuasa hukum yang disampaikan kepada media. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

(Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih