SEMARANG, SUARAMEDIAA.ID – Peristiwa dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di lingkungan SDN Kalipancur 02, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (19/6/2026) pagi. Seorang pria berinisial F (29) diduga melakukan penusukan terhadap istrinya, AY (25), menggunakan obeng yang telah dimodifikasi menjadi runcing.
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 08.15 WIB saat sejumlah orang tua murid tengah berada di sekolah untuk mengambil rapor anak mereka.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku merupakan suami korban dan keduanya diketahui sedang menjalani proses perceraian.
“Ini merupakan kasus KDRT. Pelaku adalah suami korban sendiri. Keduanya sedang dalam proses cerai dan korban diketahui sudah tidak tinggal serumah selama kurang lebih dua bulan. Pelaku kemudian mendatangi korban saat mengambil rapor anak mereka,” ujar Kompol Aliet Alphard, Jumat (19/6/2026).
Menurut keterangan sejumlah saksi, sebelum insiden terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat percakapan yang berujung cekcok di dalam ruang kelas. Korban kemudian berusaha menjauh menuju ruang guru untuk meminta pertolongan.
Namun, pelaku diduga mengejar korban hingga ke halaman sekolah. Di lokasi tersebut, korban terjatuh dan mengalami luka akibat tusukan di bagian punggung. Korban selanjutnya segera mendapatkan pertolongan dan dilarikan ke Rumah Sakit William Booth Semarang untuk menjalani perawatan medis.
Usai kejadian, pelaku sempat berupaya meninggalkan lokasi. Akan tetapi, sejumlah wali murid yang berada di tempat kejadian berhasil mengamankannya sebelum diserahkan kepada petugas kepolisian.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, alat yang digunakan merupakan obeng yang telah dimodifikasi.
“Alat yang digunakan adalah obeng yang sudah dimodifikasi menjadi runcing. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh Polsek Ngaliyan, penanganan perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang,” kata Kompol Riki Fahmi Mubarok.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta memantau kondisi korban yang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa motif pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan. Dugaan sementara mengarah pada persoalan rumah tangga dan proses perceraian yang tengah dijalani oleh pasangan tersebut.
Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan proses hukum lebih lanjut masih terus berlangsung.
(Sriyanto)

