Dihadapan Peserta Aksi Unjuk Rasa, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang: Pembatalan Peraturan Bupati Pada Tanggal 4 September

1756734436412

Tangerang, suarameeiaa.id – Massa dari berbagai organisasi mahasiswa dan segenap unsur masyarakat, diantaranya. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), cabang Kabupaten Tangerang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tangerang, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Insan Pembangunan serta dari berbagai elemen masyarakat lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (1/9/25).

Dengan membawa sepanduk bertuliskan berbagai macam tuntutan dan bendera dari masing-masing almamater. Massa memulai aksi tersebut pada sore hari sekitar pukul 15.30 WIB. 

Adapun beberapa poin tuntutan di aksi unjuk rasa itu, diantaranya, ada 5 tuntutan, yakni.

1. Menurut klarifikasi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang atas pernyataan wakil Ketua DPRD yang menyebut tidak ada kenaikan tunjangan.

2. Menuntut Ketua DPRD Kabupaten Tangerang meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kebingungan dan keresahan publik yang ditimbulkan.

3. Menuntut Bupati Tangerang untuk mencabut dan membatalkan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2025 karena tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

4. Menuntut Bupati, DPRD dan Kapolres Tangerang menjamin perlindungan hak demokrasi masyarakat, termasuk memastikan tidak terjadi tindakan represif hingga pembunuhan terhadap massa aksi di Kabupaten Tangerang.

5. Memdesak transparansi penuh terkait tunjangan DPRD Kabupaten Tangerang, sesuai prinsip keterbukaannya informasi publik sebagaimana diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008. 

Kedatang mereka pun disambut dengan baik oleh Ketua dan segenap anggota DPRD juga Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, didampingi Kepolres Tangerang dan Dandim 0510/Tigaraksa. Sekaligus mempersilakan massa untuk memasuki Gedung DPRD tersebut guna berdialog langsung.

Setelah beberapa perwakilan massa menyampaikan tuntutannya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud menyatakan, klarifikasi serta permohonan maaf dihadapan para peserta aksi atas keadaan yang saat ini terjadi, serta berjanji akan membatalkan peraturan bupati tersebut tertanggal 4 September mendatang.

“Saya sampaikan, perlu di catat, pembatalan peraturan seperti yang rekan-rekan inginkan bahwa pada tanggal 4 september akan dibatalkan, sepakat yah,” kata Amud dihadapan para peserta aksi yang ikut berdialog di ruang Rapat DPRD itu.

Dengan adanya pernyataan ini, para peserta aksi pun merasa bahwa perjuangan mereka berhasil dan akan menunggu bukti dari pernyataan tersebut.

(ksh)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih