Ngaku Polisi Lalu Peras Warga, Enam Pelaku Diamankan Polresta Tangerang

Img 20260625 wa0079

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil mengamankan enam pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Para pelaku diduga beraksi di wilayah Rajeg dan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial DP melaporkan dugaan pemerasan ke Polsek Rajeg. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Kapolresta Tangerang, Kamis (25/6/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka, yakni JR (39) dan MT (39), yang kemudian ditangkap di kediamannya di wilayah Tigaraksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap korban DP yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di salah satu minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.

Saat kejadian, korban yang hendak pulang dihentikan oleh beberapa orang yang menggunakan satu unit sepeda motor dan satu unit mobil. Para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, kemudian memaksa korban masuk ke dalam mobil tanpa menjelaskan dugaan pelanggaran yang dituduhkan.

Di dalam mobil, korban dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Para pelaku kemudian menarik uang milik korban melalui mesin ATM sebesar Rp7,9 juta. Setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan, sementara sepeda motor dan kartu ATM miliknya dikembalikan.

“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” terang Kapolresta.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan dugaan aksi serupa yang dilakukan kelompok tersebut di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026). Dalam peristiwa itu, korban berinisial MH didatangi sejumlah pelaku di kediamannya. Dengan mengaku sebagai anggota polisi, para pelaku memegang tangan korban, sementara pelaku lainnya masuk ke dalam rumah dan mengambil beberapa bungkus rokok.

Korban kemudian dibawa menggunakan mobil dalam kondisi tangan diikat dan mata ditutup menggunakan lakban. Di perjalanan, para pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari saku korban serta merampas telepon genggam miliknya.

Korban juga dituduh menjual rokok ilegal dan diminta menyerahkan uang damai sebesar Rp80 juta. Karena korban tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, nominalnya diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban dipaksa mencari pinjaman dan hanya berhasil memperoleh Rp2 juta dari keponakannya.

Sesampainya di sekitar Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan dan dipesankan kendaraan taksi online. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.

Polisi terus melakukan pengembangan hingga pada Jumat (19/6/2026) kembali menangkap empat tersangka lainnya, yakni MTB (34), JA (38), dan S (40) di wilayah Rajeg, serta YS (47) di wilayah Sindang Jaya. Sementara itu, satu orang pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.

Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas resmi dan surat tugas yang sah. Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

(Humas/Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih