BANDUNG, SUARAMEDIAA.ID – 1 Juli 2026, Peristiwa yang dialami seorang advokat, G. Limbong, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., terkait kedatangan seorang perempuan yang mengaku sebagai calon klien, memasuki babak baru. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ciparay mendatangi kediaman G. Limbong untuk melakukan klarifikasi atas keributan yang sempat terjadi pada Sabtu malam, 27 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciparay, Aipda Somantri, mendatangi kediaman G. Limbong. Kedatangan tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas arahan pimpinan unit Reserse Kriminal guna memperoleh penjelasan terkait peristiwa yang sempat menjadi perhatian warga sekitar.
Dalam proses klarifikasi, G. Limbong mempertanyakan dasar kedatangan aparat dan menanyakan keberadaan surat undangan resmi. Namun, menurut keterangannya, petugas tidak membawa surat undangan dan meminta penjelasan langsung mengenai kronologi kejadian yang terjadi.
Sebagai bentuk sikap kooperatif, G. Limbong kemudian memaparkan secara rinci rangkaian peristiwa sejak awal kedatangan seorang perempuan bernama Anggi yang mengaku hendak menggunakan jasa hukumnya. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menunjukkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung berupa percakapan elektronik, dokumentasi foto, video, serta rekaman yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, anggota Bhabinkamtibmas yang hadir tampak terkejut setelah mendengar penjelasan dan melihat sejumlah bukti yang diperlihatkan. Bahkan, disebutkan bahwa nama perempuan tersebut sebelumnya pernah muncul dalam laporan lain yang pernah diterima di lingkungan kepolisian setempat.
Setelah menerima penjelasan, petugas kemudian meninggalkan lokasi untuk melaporkan hasil klarifikasi kepada pimpinan dan Unit Reserse Kriminal Polsek Ciparay.
Perkembangan berikutnya terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 15.00 WIB. Sebanyak empat personel Polsek Ciparay yang terdiri dari Kanit Reskrim, dua anggota Reskrim, dan seorang Bhabinkamtibmas kembali mendatangi kediaman G. Limbong. Dalam rombongan tersebut turut hadir perempuan yang sebelumnya mengaku sebagai calon klien.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk memperjelas berbagai informasi yang berkembang pasca keributan pada malam 27 Juni 2026. Dalam forum klarifikasi itu, Kanit Reskrim menyampaikan adanya informasi dari Anggi yang menyebutkan bahwa tas miliknya yang sempat tertinggal diduga masih berada atau ditahan oleh pihak G. Limbong.
Menanggapi hal tersebut, G. Limbong memberikan penjelasan mengenai kronologi penemuan tas yang sebelumnya diamankan oleh warga. Ia juga memaparkan berbagai bukti yang dimiliki sejak awal proses konsultasi hukum hingga rangkaian peristiwa yang berujung pada keributan di depan kediamannya.
Sejumlah pihak yang hadir dalam proses klarifikasi disebut menyaksikan langsung penyampaian bukti-bukti tersebut. Berbagai dokumentasi, rekaman komunikasi, dan fakta-fakta yang dipaparkan menjadi bagian dari proses klarifikasi yang berlangsung.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, suasana forum sempat berlangsung hening ketika bukti-bukti yang ditampilkan dicocokkan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan. Klarifikasi yang awalnya difokuskan pada dugaan keberadaan tas tersebut berkembang menjadi pembahasan mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa sejak awal perkenalan hingga berakhirnya hubungan antara pihak yang mengaku calon klien dengan pihak kuasa hukum.
Tidak lama setelah proses klarifikasi berlangsung, perempuan yang bersangkutan meninggalkan lokasi. Hingga berakhirnya pertemuan, tidak terdapat penyelesaian langsung maupun penyampaian permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan atas rangkaian kejadian tersebut.
Sementara itu, pihak kepolisian yang hadir memilih melakukan pencatatan dan klarifikasi atas informasi yang diperoleh tanpa mengambil tindakan hukum lebih lanjut pada saat itu.
G. Limbong menyampaikan bahwa dirinya menghormati langkah klarifikasi yang dilakukan kepolisian sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan memastikan fakta yang sebenarnya terjadi. Namun demikian, ia berharap seluruh pihak dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kerugian bagi pihak lain.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian publik terkait pentingnya verifikasi fakta, baik dalam penggunaan jasa hukum maupun dalam penyampaian laporan atau pengaduan kepada pihak berwenang. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perempuan yang bersangkutan terkait berbagai keterangan yang muncul dalam proses klarifikasi tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red – Mutia)
