Polresta Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Rajeg, Penyelidikan Terus Berlanjut - Suara Media

Polresta Tangerang Tindaklanjuti Dugaan Galian Tanah Tanpa Izin di Rajeg, Penyelidikan Terus Berlanjut

TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Polresta Tangerang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas galian tanah (cut and fill) yang diduga tidak memiliki perizinan lengkap di Kampung Kebon Kelapa, Desa Lembang Sari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penanganan kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi.

Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah selaku Kapolresta Tangerang, pada Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun peraturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Menurutnya, sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta berkoordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara komprehensif sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam proses penyelidikan awal, petugas telah meminta klarifikasi dari PT Jaya Garden Polis selaku pengembang, serta koordinator lapangan PT TAN yang menerima Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugrah Tangerang Abadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa PT Jaya Garden Polis bergerak di bidang pengembangan perumahan dan memiliki lahan seluas kurang lebih 2,7195 hektare di lokasi tersebut. Area tersebut digunakan untuk pekerjaan cut and fill yang telah berlangsung sejak Februari 2026.

Dari hasil klarifikasi yang diperoleh, aktivitas pengupasan tanah tersebut disebut hanya memiliki surat persetujuan lingkungan dari warga sekitar. Sementara material hasil cut and fill diklaim tidak diperjualbelikan, melainkan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan Perumahan Jaya Rajeg Cluster Barat yang masih berada dalam satu grup perusahaan dengan lokasi pekerjaan, berjarak sekitar dua kilometer.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, jajaran Polsek Rajeg juga telah melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi pada Sabtu (4/7/2026).

“Hasil pengecekan di lapangan, saat itu tidak ditemukan adanya aktivitas pertambangan maupun pengupasan tanah. Di lokasi hanya terdapat satu unit alat berat jenis Kobelco yang terparkir dan tidak ditemukan adanya pekerja,” jelas Kapolresta.

Meski demikian, Kapolresta Tangerang menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berjalan. Pihaknya akan mendalami seluruh aspek terkait, termasuk pemenuhan persyaratan perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan meminta keterangan dari Kepala Desa Lembang Sari dan Camat Rajeg, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang dan dinas teknis lainnya.

“Kami juga akan melakukan pengecekan lapangan lanjutan bersama instansi terkait. Prinsipnya, setiap informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti secara serius, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Polresta Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang maupun aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga seluruh proses penanganan dapat berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

(Humas/Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih