Dua Anak Yatim Piatu Gugat Paman dan Bibi Diduga Rampas Rumah Warisan, Perkara Kini Masuk Tahap Kasasi di Mahkamah Agung - Suara Media

Dua Anak Yatim Piatu Gugat Paman dan Bibi Diduga Rampas Rumah Warisan, Perkara Kini Masuk Tahap Kasasi di Mahkamah Agung

JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – Dua anak yatim piatu, Muhammad Lovell Al-Faraby dan Abiyyu Jovell Al-Rasyid, terus memperjuangkan hak atas rumah warisan orang tua mereka yang berlokasi di Jalan Maja RT 12/RW 09, Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sengketa tersebut kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA), setelah sebelumnya keduanya memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Rumah yang menjadi objek sengketa diduga dikuasai oleh paman dan bibi kandung dari pihak ibu, yakni Sugiharto dan Retno. Kedua tergugat disebut telah menguasai rumah yang di dalam Sertipikat Hak Milik (SHM)-nya masih tercantum nama ibu kandung Lovell dan Jovell sebagai salah satu pemilik sah.

Kronologi Perkara

Peristiwa bermula pada 1 Januari 2025, ketika Sugiharto bersama sejumlah orang datang ke rumah tersebut dan meminta Lovell, Jovell, serta paman mereka, Puji Bagus, untuk meninggalkan rumah.

Tak lama setelah kejadian itu, Retno melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat somasi yang meminta Lovell dan Jovell, yang saat itu masih berstatus pelajar SMA, datang ke notaris untuk menandatangani akta penyerahan hak atas rumah kepada Sugiharto dan Retno.

Merasa haknya dirampas, kedua bersaudara tersebut kemudian meminta pendampingan hukum kepada Post Bantuan Hukum (Postbakum) Korps Pasgibra Nusantara. Mereka didampingi oleh Adv. Antonius Ananias Atyboy, Adv. Oktovera Andrias Klaas, dan Gabriel Dos Santos, S.H.

Menang di Dua Tingkat Peradilan

Melalui kuasa hukumnya, Lovell dan Jovell mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut melalui Putusan Nomor 129/PDT.G/2025/PN.Jkt.Tmr, yang menyatakan Lovell dan Jovell memiliki hak atas objek sengketa, serta menyatakan Sugiharto dan Retno telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tidak menerima putusan tersebut, Sugiharto dan Retno mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, melalui Putusan Nomor 176/PDT/2026/PT DKI, majelis hakim kembali menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Majelis hakim telah menyatakan klien kami memiliki hak atas rumah tersebut dan para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Adv. Antonius Ananias Atyboy, Selasa (21/7/2026).

Perkara Berlanjut ke Mahkamah Agung dan Jalur Pidana

Setelah kalah di tingkat banding, Sugiharto dan Retno kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di sisi lain, Lovell dan Jovell juga melaporkan perkara tersebut melalui jalur pidana. Sugiharto yang disebut berstatus anggota TNI dilaporkan ke Polisi Militer Jaya/2, sedangkan Retno dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Karena klien kami terus dipaksa menyerahkan haknya meskipun telah dua kali menang di pengadilan, akhirnya kami menempuh jalur pidana,” kata Atyboy.

Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung akan menguatkan putusan dua pengadilan sebelumnya.

“Kami percaya Mahkamah Agung akan kembali menguatkan putusan yang menyatakan Sugiharto dan Retno telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap dua anak yatim piatu,” tegasnya.

Harapan Korban

Lovell berharap Mahkamah Agung memberikan putusan yang berkeadilan dan mempertimbangkan fakta hukum yang telah diputus di dua tingkat peradilan.

“Kami berharap Mahkamah Agung memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Di dalam sertipikat rumah itu terdapat nama ibu kandung kami sebagai pemilik,” ujarnya.

Sementara itu, Jovell berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan pidana yang telah mereka ajukan.

“Kami percaya Polisi Militer Jaya/2 dan Polres Metro Jakarta Timur akan menindaklanjuti laporan kami serta memberikan keadilan,” tuturnya.

(Hr/Red)

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih