TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Polresta Tangerang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum. Saat ini, penyidik masih memburu tersangka berinisial AR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diduga tidak lagi berada di kediamannya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa setiap laporan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas utama penanganan kepolisian.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum kepada korban sekaligus memastikan seluruh tahapan penyelidikan hingga penyidikan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel,” ujar Kapolresta Tangerang, Sabtu (25/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang pada 6 Agustus 2025. Lima hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan sebagai langkah awal proses hukum.
Selama penyelidikan berlangsung, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melayangkan undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial AR. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Meski demikian, proses hukum tetap berjalan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi yang dinilai telah memenuhi syarat, penyidik menggelar perkara hingga akhirnya status penanganan dinaikkan ke tahap penyidikan pada 6 April 2026.
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan serta gelar perkara berikutnya, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka pada 7 Juli 2026. Pada hari yang sama, Surat Perintah Penangkapan juga diterbitkan.
Kapolresta mengungkapkan, saat ini tim penyidik terus bergerak melakukan pencarian secara intensif terhadap tersangka.
“Saat ini tim penyidik di lapangan tengah aktif melakukan pencarian intensif karena tersangka diketahui sudah tidak berada di kediamannya,” jelas Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Ia menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak akan berhenti sampai tersangka berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan yang masuk, khususnya terkait kekerasan seksual, kami tindak lanjuti secara serius. Fokus kami saat ini adalah mengamankan tersangka agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” tegasnya.
Polresta Tangerang juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut menjadi bukti bahwa Polresta Tangerang terus mengedepankan perlindungan terhadap korban serta berkomitmen menuntaskan setiap perkara kekerasan seksual secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
(Humas/Red)
