TANGERANG, SUARAMEDIAA.ID – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil diringkus setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan. Sementara itu, polisi masih memburu penadah sepeda motor hasil kejahatan yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan korban, serta pemeriksaan sejumlah saksi.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Kombes Pol Indra Waspada.
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau oleh pelaku. Akibat luka yang dideritanya, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Balaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena sudah saling mengenal, korban tidak menaruh curiga dan memenuhi ajakan tersebut.
Namun saat keduanya berbincang, terjadi cekcok yang berujung aksi kekerasan. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban tersungkur. Dalam kondisi tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan para saksi, identitas pelaku berhasil diketahui. Penyelidikan kemudian mengarah ke wilayah Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, untuk melakukan pengejaran. Hasilnya, pada Minggu (12/7/2026), pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Sumatera Selatan.
“Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” terang Kapolresta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang di wilayah Tangerang. Polisi pun telah mengantongi identitas penerima barang tersebut dan menetapkannya sebagai DPO.
“Terhadap orang yang diduga menguasai atau menerima sepeda motor tersebut, identitasnya telah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Kombes Pol Indra Waspada.
Selain telepon genggam milik korban, polisi turut mengamankan sebilah mata pisau yang digunakan pelaku saat beraksi, serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Namun demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun serta pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Kapolresta Tangerang juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat beraktivitas pada malam hingga dini hari di lokasi yang sepi dan minim penerangan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
(Humas/Red)
