BEKASI, SUARAMEDIAA.ID – 28 April 2026 Pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan, Hairil Tami, menyampaikan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan yang ia ajukan di Polres Metro Bekasi Kabupaten.
Menurut Hairil, laporan tersebut telah diajukan sejak 10 September 2025 dengan pendampingan kuasa hukumnya. Namun hingga kini, perkembangan perkara dinilai berjalan sangat lambat dan belum memberikan kepastian hukum yang diharapkan.
“Saya sangat kecewa dengan lambannya penanganan perkara yang saya adukan. Sudah berbulan-bulan berjalan, tetapi progres yang kami rasakan sangat minim,” ujar Hairil Tami kepada awak media.
Hairil juga mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta kuasa hukumnya untuk menanyakan perkembangan perkara sekaligus meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terbaru kepada penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni Aipda A. Rifai dari Unit II Harda. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum mendapatkan respons.
“Pengacara saya sudah menghubungi melalui WhatsApp, tetapi tidak ada balasan. Sebagai masyarakat dan korban, saya sangat kecewa karena SP2HP terbaru tak kunjung diterbitkan,” tegas Hairil.
Kasus ini bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025, yang kemudian diterbitkan surat laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025, terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta pasal terkait pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, disebutkan bahwa penyidik masih berada pada tahap rencana pengiriman surat undangan klarifikasi kepada terlapor berinisial IK.
Kuasa hukum pelapor, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, menilai lambatnya penanganan perkara tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami sangat menyayangkan respons penyidik yang tidak membalas permintaan SP2HP. Kami datang ke Polres dengan harapan ada kepastian, namun justru informasi yang kami terima terus mengalami penundaan,” ujarnya.
Menurut Donny, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi dasar transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan.
“Yang dibutuhkan pelapor adalah kepastian perkembangan perkara. Jika proses berjalan lambat tanpa penjelasan memadai, maka hal itu tentu menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa tim hukum dari Subur Jaya Law Firm dan FERADI WPI berencana melakukan koordinasi dengan instansi pengawas internal kepolisian, termasuk kemungkinan melaporkan persoalan tersebut ke PROPAM.
Kasus ini dinilai menjadi pengingat pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan profesionalitas dalam penanganan perkara pidana guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten terkait perkembangan substansi perkara tersebut.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

