JAKARTA, SUARAMEDIAA.ID – 2 Mei 2026 Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2026 di Jakarta berlangsung meriah dengan partisipasi massa yang diperkirakan mencapai sekitar 500.000 orang. Konsentrasi massa terpusat di kawasan Monas hingga Gambir.
Mengusung tema “Mayday Tahun Ini, Tanpa Batas, Tanpa Sekat, Tanpa Perbedaan, dan Berjuang Bersama untuk Kesejahteraan Buruh Indonesia yang Berkeadilan,” acara diisi dengan rangkaian kegiatan, mulai dari pidato para Ketua Umum konfederasi serikat buruh hingga sambutan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Selain itu, perayaan juga dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan hiburan dari sejumlah artis.
Namun demikian, redaksi menyoroti adanya pergeseran makna peringatan Hari Buruh. Momentum yang semestinya menjadi wadah perjuangan aspirasi buruh dinilai mulai bergeser menjadi ajang kegiatan massal yang lebih bersifat seremonial, termasuk pembagian sembako. Sejumlah kalangan menilai bahwa substansi persoalan buruh justru belum sepenuhnya terangkat secara mendalam.
Salah satu sorotan datang dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) di bawah kepemimpinan Bane Raja Manalu. FSPTI menilai masih banyak isu krusial yang belum diangkat secara terbuka dalam forum besar tersebut.
FSPTI Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta, yang melibatkan Pimpinan Cabang Jakarta Timur serta Pimpinan Unit Kerja Mikrotrans Jak Lingko, mengangkat sejumlah persoalan penting. Di antaranya adalah lemahnya pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta dugaan pembiaran oleh PT Transportasi Jakarta terhadap praktik koperasi yang melakukan pemotongan gaji pengemudi (pramudi).
Selain itu, FSPTI juga menyoroti keterlambatan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan yang baru direalisasikan dalam rentang tahun 2024 hingga 2026. Padahal, berdasarkan keterangan DPRD DKI Jakarta, anggaran kebutuhan pramudi disebut telah dipenuhi oleh pemerintah daerah.
Permasalahan lain yang diangkat mencakup:
Sistem penggajian yang tidak seragam, bahkan ada yang dibayarkan setiap 50 hari, berbeda dengan operator lain yang menerapkan sistem 15 hari.
Banyaknya potongan gaji yang dinilai memberatkan.
Penerapan sanksi berlapis terhadap pengemudi, termasuk denda di luar ketentuan serta skorsing.
Menurut Ketua PUK Mikrotrans Jak lingko Afrizal juga mengatakan Pemberlakuan sanksi finansial bahkan saat kondisi kesehatan pengemudi terganggu, seperti tekanan darah tinggi.
FSPTI juga menyoroti lambannya penanganan kasus Mikrotrans Jak Lingko di Polda Metro Jaya yang dilaporkan sejak 2023, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan, termasuk pemanggilan pihak terlapor.
Ketua FSPTI DPD DKI Jakarta, Ramoth Saut Sumohardho, menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai merugikan pekerja, sesuai arahan pimpinan pusat, guna memberikan efek jera serta mendorong pengembalian selisih hak pekerja sejak program berjalan pada 2018.
Lebih lanjut, FSPTI DKI Jakarta juga telah mengajukan audiensi ke DPR RI serta menyampaikan aspirasi kepada berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat, guna mengawal penyelesaian persoalan ini secara menyeluruh.
Sebagai bagian dari rangkaian aksi, FSPTI DKI Jakarta turut menggelar orasi di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta sebagai bentuk penegasan tuntutan dan perjuangan buruh transportasi.
(Red)

