Penangkapan Kuswandi oleh Polresta Pati Terkait Perkara Ashari Diduga Melanggar KUHAP, Penasehat Hukum dari Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Menyayangkan Hal Tersebut “Mari menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.”

Img 20260509 wa0004

PATI, SUARAMEDIAA.ID – Kuswandi ditangkap oleh pihak Polresta Pati di wilayah Bekasi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Video penangkapan tersebut sempat viral di media sosial. Namun, pihak keluarga mengaku tidak menerima surat penangkapan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait keberadaan Kuswandi, Karena Kuswandi tidak pulang semalaman dan telepon genggamnya tidak dapat dihubungi, istri dan anaknya merasa khawatir akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Keluarga kemudian meminta bantuan hukum kepada Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama Ass. Adv. Surip, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ dari Firma Hukum Subur Jaya dan FERADI WPI.

Setelah menerima surat kuasa dari keluarga, Advokat Donny Andretti bersama tim langsung menuju Polresta Pati pada Kamis, 7 Mei 2026. Setibanya di Polresta Pati, diketahui bahwa Kuswandi memang berada di sana.

Kuswandi kemudian menandatangani surat kuasa penunjukan Advokat Donny Andretti dan Ass. Adv. Surip untuk mendampingi dirinya dalam perkara tersebut. Dalam wawancara dengan wartawan di lobi Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis 7 Mei 2026, Kuswandi menyampaikan bahwa dirinya sempat mengalami dugaan penganiayaan atau pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian di Polresta Pati.

Pernyataan tersebut juga viral di media sosial. Mendengar pengakuan tersebut, Advokat Donny Andretti selaku penasehat hukum Kuswandi menyampaikan protes keras dan menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa melanggar hukum.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta surat penangkapan kepada pihak Polresta Pati. Namun hingga berita ini diturunkan, keluarga Kuswandi maupun kuasa hukumnya mengaku belum menerima surat penangkapan ataupun dokumen resmi lainnya terkait penangkapan tersebut. Kuswandi disebut hanya menerima satu berita acara penyitaan telepon genggam miliknya.

Advokat Donny Andretti kemudian berupaya agar kliennya diperbolehkan pulang karena belum ada kejelasan status hukum maupun alasan penangkapannya. Pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, Kuswandi akhirnya mulai diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi dalam perkara Ashari di Unit I Satreskrim Polresta Pati.

Pemeriksaan berlangsung cukup lama hingga selesai pada Jumat dini hari, 8 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Setelah itu, Kuswandi akhirnya diperbolehkan pulang ke keluarganya sekitar pukul 01.30 WIB. Jika dihitung sejak penangkapan pada Rabu, 6 Mei 2026 pukul 17.00 WIB hingga diperbolehkan pulang pada Jumat, 8 Mei 2026 pukul 01.30 WIB, maka Kuswandi berada di Polresta Pati selama kurang lebih 32,5 jam.

Menurut Advokat Donny Andretti, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan KUHAP terkait batas waktu penangkapan.Ia mengacu pada ketentuan yang menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan paling lama 1 x 24 jam, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Karena dalam pemeriksaan Kuswandi hanya berstatus sebagai saksi dan bukan tersangka, maka menurutnya seharusnya Kuswandi dilepaskan paling lama dalam waktu 1 x 24 jam.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan mengenai surat perintah penangkapan dan kewajiban pemberitahuan kepada keluarga.

Advokat Donny menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi psikologis keluarga Kuswandi yang sempat panik karena tidak mengetahui keberadaan suami dan ayah mereka selama lebih dari satu hari tanpa adanya informasi resmi. Meski akhirnya Kuswandi diperbolehkan pulang dan hanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara Ashari, Kuswandi tetap diwajibkan melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis di Unit I Polresta Pati.

Advokat Donny Andretti menyatakan dirinya telah menasihati kliennya agar tetap kooperatif, tertib menjalani wajib lapor, dan selalu hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.Keluarga Kuswandi mengaku bersyukur dan bahagia karena setelah terpisah selama kurang lebih 32,5 jam, Kuswandi akhirnya dapat kembali berkumpul bersama anak dan istrinya.

Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Notifikasi untuk berita terbaru Ya Tidak,Terima Kasih